BPJAMSOSTEK Minta Perusahaan Tertib Administrasi

BPJAMSOSTEK-92c33d8c
FOTO: Raden Harry Agung Cahya

PALU, MERCUSUAR – Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Sulawesi Tengah, Raden Harry Agung Cahya, mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja, agar tetap tertib administrasi kepesertaan BPJAMSOSTEK, sambil menunggu arahan langsung dari pusat, terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

“Terkait program BSU tahun 2022 ini, BPJS Ketenagakerjaan Palu dan jajarannya siap untuk menyukseskan program tersebut. Harapan kami, lebih banyak lagi pekerja yang dapat terbantu dengan adanya program pemerintah ini. Untuk itu, kami mengimbau kepada peserta BPJAMSOSTEK, agar tertib kepesertaan, contohnya dengan aktif memvalidasi data NIK, telepon, dan lain sebagainya, dan bagi perusahaan agar tertib administrasi dan iuran, jangan menunggak,” ujarnya, Selasa (19/4/2022)

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sendiri memastikan siap mendukung kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, sebagai mitra penyedia data.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji mengatakan, BPJAMSOSTEK akan mempersiapkan data penerima subsidi gaji, sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi tersebut.

“Kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja dan peserta untuk selalu memastikan tertib kepesertaan program Jamsostek, karena perlindungan BPJAMSOSTEK sangat diperlukan dan pemerintah menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan seperti BSU,” jelas Dian, Rabu (6/4/2022).

Lebih lanjut, menanggapi informasi mengenai rencana  pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 kepada peserta BPJAMSOSTEK, sampai saat ini dalam tahap penyusunan regulasi oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

“Sebenarnya pertanyaannya banyak ke Kemnaker karena masih di pembahasan regulasi,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan.

Pada tahun 2020, subsidi upah difokuskan ke pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta. Pada tahun berikutnya, subsidi upah menyasar mereka yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 dan memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta. Bila di daerah tersebut upah minimumnya lebih dari Rp 3,5 juta, maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Sedangkan pada tahun 2022, kata dia, kriteria penerima BSU sementara didesain untuk pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Adapun basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Kenagakerjaan.

Sebagai informasi, (BSU) atau subsidi gaji akan diberikan pemerintah bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta.

Kabar tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa 5 April 2022.

Dalam program ini pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan subsidi upah atau BSU. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp 8,8 triliun

“Ada program baru yang diarahkan Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022). ABS

Pos terkait