BPJAMSOSTEK POSO, Bayar Klaim Rp9,5 Miliar

Dody Risdianto

POSO, MERCUSUAR – Tahun 2020, BPJamsostek Poso membukukan pembayaran klaim sekira Rp9,5 miliar, tepatnya Rp9.589.224.553. Artinya tahun 2020 terjadi kenaikan pembayaran manfaat pada peserta sebesar Rp 4.540.594.426 atau naik 90% dibandingkan tahun 2019.

Kepala BPJamsostek Poso, Dody Risdianto mengatakan selama satu tahun terakhir pihaknya menerima 1.179 kasus klaim, terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), klaim Jaminan Kematian (JK) dan klaim Jaminan Pensiun (JP).

“Klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp8,5 milyar dengan total 1.119 kasus. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp74 juta dengan 19 kasus. Klaim Jaminan Kematian sebesar Rp846 juta dengan 21 kasus dan klaim Jaminan Pensiun sebesar Rp 100 juta dengan 16 kasus,” ujarnya pada Mercusuar, Kamis (28/1/2021).

Dia menilai tahun 2020 terjadi kenaikan kasus klaim yang sangat signifikan, karena adanya wabah Covid-19, yang menyebabkan banyaknya tenaga kerja diberhentikan dari perusahaan.

Olehnya itu, ia berharap wabah Covid-19 segera berakhir dan kondisi semakin membaik agar kedepannya para tenaga kerja dapat mendapat pekerjaan kembali.

Dody juga berharap agar tahun 2021 semua pengusaha di wilayah Kabupaten Poso mendaftarkan seluruh pekerjanya, karena itu merupakan hak normatif bagi pekerja.

Bagi pekerja mandiri/pekerja Bukan Penerima Upah seperti petani, pedagang maupun nelayan, lanjutnya, dapat mendaftar secara mandiri di BPJS Ketenagakerjaan/ BPJamsostek untuk mengantisipasi resiko dan menabung untuk masa tuanya. “Iurannya juga murah hanya dengan Rp16.800 sudah memperoleh dua progam, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tuturnya.

BPJamsostek Poso pada tahun 2020, katanya, juga telah menerima penambahan pendaftaran peserta baru untuk Pemberi Kerja atau Badan Usaha sebanyak 251 dengan tenaga kerja baru sebanyak 3.364. Sementara Bukan Penerima Upah (Sektor Perorangan/Mandiri) sebanyak 2.385 tenaga kerja dan jasa konstruksi sebanyak 701 proyek dengan jumlah 9.878 tenaga kerja.

Pendaftaran Tenaga Kerja tersebut masih akan ditingkatkan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga dan pemerintah daerah. “Karena resiko sosial bisa berdampak kepada siapa saja, dimana saja dan kapan saja,“ tuturnya.

Memasuki tahun 2021, BPJamsostek Poso berharap semua pekerja sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jika terjadi resiko kecelakaan kerja maka akan ditanggung biaya pengobatan dan perawatannya sampai dengan sembuh oleh BPJamsostek. “Begitu juga jika terjadi resiko kematian diluar hubungan kerja, maka ahli warisnya akan diberikan santunan kematian dan biaya pemakaman sebesar Rp42 Juta,” tutup Dody Risdianto. ULY

Pos terkait