BPJN Sulteng Uji Coba Akses Elevated Road

Pengendara melintas di jalur elevated road, saat BPJN menggelar open traffic, Senin (9/2/2026). FOTO: MISBACH/MS

PALU, MERCUSUAR – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulteng menggelar open traffic atau uji coba lalu lintas di sepanjang ruas jalan yang ditinggikan (elevated road) dari jalan Cumi-cumi hingga jalan Raja Moili, melintasi jembatan Palu IV, selama dua jam sejak pukul 16.00 WITA, Senin (9/2/2026).

Kepala BPJN Sulteng, Bambang Razak kepada sejumlah wartawan menjelaskan kegiatan uji coba tersebut merupakan rangkaian dari proses yang dilakukan, hingga nantinya akan diresmikan penggunaannya paling lambat pada 13 Februari 2026.

“Ini adalah tahap uji coba akses untuk menguji ketahanan infrastruktur jalan maupun jembatan dilalui segala jenis kendaraan,” ujarnya.

Lanjut Bambang, hasil dari uji coba akan ditindaklanjuti oleh timnya sebelum nantinya akan dibuka sepenuhnya untuk masyarakat.

Secara umum, katanya lagi, semua infrastruktur yang telah dibangun, baik jembatan Palu IV maupun elevated road-nya sudah memenuhi unsur dan layak untuk digunakan, karena telah melewati serangakaian uji coba dari beberapa bulan sebelumnya, serya telah diaudit oleh Tim Keselamatan Jalan.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan secara keseluruhan, infrastruktur yang ada benar-benar bisa digunakan,” kata Bambang.

Dalam uji coba tersebut, lanjut Bambang, pihaknya juga melakukan identifikasi di beberapa titik, seperti titik pertemuan elevated road dengan jalan nasional, baik dari sisi jalan Raja Moili maupun jalan Cumi-cumi.

“Salah satu contoh terkait dengan rambu peringatan atau lainnya yang mendukung kelancaran arus lalu lintas. Alhamdulillah, secara garis besar, jalan dan jembatan sudah dapat berfungsi dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Agung Tri Widiantoro berharap, ruas jalan yang akan digunakan warga tersebut, menjadi salah satu jalur tertib berlalu lintas.

“Meskipun jalurnya terlihat luas dan mulus, namun setiap pengendara tetap harus mematuhi rambu-rambu dan aturan berlalu lintas. Jangan memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang ditentukan,” kata Agung. MBH

Pos terkait