BPJS Kesehatan, Cakupan Kepesertaan di 3 Kabupaten di Bawah 95 Persen

BPJS-acc8dcf8
Pj. Sekdaprov Sulteng, Rudi Dewanto (kedua dari kiri), saat memimpin forum komunikasi dan monitoring evaluasi atas penyediaan fasilitas kesehatan, sarana dan prasaran dan SDM fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan Provinsi Sulteng tahun 2022, Senin (12/9/2022).///FOTO: BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN SETDAPROV SULTENG

PALU, MERCUSUAR – Cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di 3 Kabupaten di Provinsi Sulteng, yakni Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai Laut masih berada di bawah 95 persen, berdasarkan data dari BPJS Kesehatan per 1 September 2022.

Hal itu disampaikan Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan Medianti Eliya Permatasari melalui Asisten Deputi, Arif, dalam forum komunikasi dan monitoring evaluasi atas penyediaan fasilitas kesehatan, sarana dan prasaran dan SDM fasilitas kesehatan dengan pemangku kepentingan Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022, di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Senin (12/9/2022).

“718 desa di tiga kabupaten dimaksud, bahkan belum mendaftarkan peserta segmen KP Desa,” kata Arif.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak di Provinsi Sulteng per September 2022 sebesar 175.150 jiwa, dengan data terbesar terdapat di Kota Palu sebanyak 38.253 jiwa.

“Data tersebut adalah masyarakat Provinsi Sulteng yang berpotensi tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, diakibatkan status kepesertaan yang nonaktif menunggak,” jelasnya.

Dalam rapat forum komunikasi dan monitoring evaluasi yang dipimpin Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng, Dr. Rudi Dewanto tersebut, dibahas empat agenda utama, yakni sinergitas pemerintah dengan BPJS kesehatan, potret pelaksanaan program JKN di Sulteng, strategi mewujudkan SDM sehat dan berkualitas serta dukungan dan tindak lanjut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pj. Sekdaprov Rudi Dewanto meminta kepada Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mengatur agenda pertemuan khusus dan coverage di tiga kabupaten yang memiliki cakupan kepesertaan BPJS kesehatan di bawah 95 persen.

“Juga bagi kabupaten yang belum memiliki cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan, agar segera memenuhi standar kompetensi dimaksud,” ujar Rudi.

Ia juga meminta agar dilakukan upaya peningkatan realisasi pelayaan kesehatan, penyiapan SDM dan penyebaran berupa ketersediaan dan kebutuhan dokter FKPT, FKRTL berdasarkan rasio kecukupan, serta dokter spesialis melalui koordinasi dengan BKD.

“Aturan baru terkait fungsi dan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat harus betul-betul dapat dirasakan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Rudi. */IEA

Pos terkait