PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan sosialisasi program dan manfaat kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Sabtu (13/7/2024).
Sosialisasi tersebut dirangkaikan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KPU Parmout tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non-ASN dan Petugas Adhoc KPU Parmout.
Ketua KPU Parmout, Ariyana mengungkapkan bahwa perlindungan Jaminan Sosial Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian merupakan keharusan, sebagai jaring pengaman atas kemungkinan risiko yang akan terjadi.
“Ini sangat penting untuk diberikan. Iurannya juga tidak memberatkan, kisaran Rp13 ribuan, karena perkaliannya 0,54 persen dari upah petugas adhoc, atau sudah ada besaran iuran yang disepakati dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat. Kami juga berharap Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terus ditingkatkan, terutama kemudahan layanan apabila terjadi risiko, hal yang kurang pada tahapan Pemilu sebelumnya agar BPJS Ketenagakerjaan menjadi perbaikan,” tutur Ariyana.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parmout, Arfandi Sade menyebutkan pihaknya menyadari masih banyak kekurangan dan keterbatasan dalam memberikan layanan.
“Karena itu, kami terus berupaya meningkatkan komunikasi, agar apa yang menjadi keluhan dari Pemilu sebelumnya menjadi hal positif untuk kita perbaiki bersama, baik saat terjadi risiko maupun dalam proses klaim, harus terus berkoordinasi dan berkomunikasi agar layanan manfaat lebih optimal,” ujar Arfandi.
Ia menguraikan, program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang berupa uang tunai dan atau pelayanan perawatan pada fasilitas kesehatan, yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja.
Ruang lingkup kecelakaan kerja adalah risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya melalui jalan wajar, serta ada unsur rudapaksa, yaitu cedera pada tubuh atau luka-luka akibat peristiwa atau kejadian.
“Singkatnya adalah cedera luka-luka karena hubungan kerja. Ini juga harus dilaporkan secara awal paling lambat 2×24 jam kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, dan secara bertahap saat pelayanan baik melalui PLKK kerja sama. Seandainya menggunakan fasilitas medis non-PLKK atau belum kerja sama, maka mekanismenya adalah reimburse atau menalangi dulu pembiayaan secara mandiri, yang kemudian diajukan untuk penggantian atas biaya perawatan sesuai indikasi medisnya,” terang Arfandi.
Ia melanjutkan, manfaat selanjutnya program JKK adalah perawatan sesuai kebutuhan dan indikasi medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat, dan apabila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka akan mendapatkan santunan kematian sebesar 56 kali upah, dan manfaat beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta dari tenaga kerja hingga perguruan tinggi.
Program lainnya adalah Jaminan Kematian (JKM) yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia. Selain itu, jika peserta telah mendaftar lebih dari 36 bulan, maka berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp174 juta sejak tenaga kerja hingga perguruan tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulteng, Andi Syamsu Rijal menambahkan, kepesertaan dan perlindungan BPJamsostek Adhoc tersebut sudah berlaku sejak 13 Juli 2024, sesuai yang tertera pada Perjanjian Kerja Sama bernomor PKS/39/072024 dan 950/PP.04-PKS/7208/2024.
“Bahwa kami terus melakukan upaya peningkatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau kami sebut UCJ, melalui kolaborasi dengan berbagai stakeholder, dan kami bekerja sama dengan KPU Parigi Moutong. Tentu kami sangat apresiasi langkah dan respons baik KPU parigi Moutong, atas upaya bersama-sama memberikan jaminan kepada petugas adhoc,” kata Syamsu Rijal. */ABS