BPK Minta Inspektorat Verifikasi Kembali

bpk

PARMOUT, MERCUSUAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng meminta Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) untuk kembali melakukan verifikasi terhadap sejumlah temuan pada tahun-tahun sebelumnya. Verifikasi ulang termasuk temuan makan minum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Parmout sekira Rp2,4 miliar.

Hal tersebut diketahui dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout.

Menurut mereka saat ini BPK kembali meminta Inspektorat Parmout untuk melakukan verifikasi semua temuan, khususnya makan dan minum.

“Karena nilainya sangat tinggi (makan dan minum),” beber mereka yang enggan di korankan namanya.

Inspektur Inspektorat Parmout, Sakti Lasimpala membenarkan kalau pihaknya diperintahkan kembali oleh BPK untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah temuan, salah satunya terkait makan dan minum.

Olehnya itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak berkaitan persoalan tersebut, terkait sejauh mana tindak lanjutnya.

Kemungkinan pihaknya akan melakukan sejumlah langkah langkah, agar beberapa temuan tersebut bisa selesai.

“Saat ini saya masih fokus terhadap temuan tahun 2018, karena masih ada yang akan diselesaikan. Dan Alhamdulillah untuk 2018 sudah tinggal sekitar Rp 200 juta lebih lagi,” katanya saat dikonfirmasi.

Diketahui,  temuan BPK RI Perwakilan Sulteng tahun 2017 menyebutkan berdasarkan hasil review dokumen pertanggungjawaban keuangan bahwa pertanggungjawaban makan minum tidak dilengkapi  dengan daftar hadir atau daftar hadir  tidak  sesuai dengan jumlah pembelian makan dan minum.

Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan foto atau dokumentasi kegiatan, serta untuk makan minum tamu tidak disebutkan siapa dan dari mana tamu tersebut, dalam rangka apa, jamuan apa dan tidak didokumentasikan.  

Konfirmasi BPK  pada pihak ketiga sebagai penyedia makan minum serta pemeriksaan pengelolaan belanja ditemukan bahwa realisasi belanja makan minum tidak dapat diyakini kebenaran dan kewajaranya.

Sebab  hasil konfirmasi dengan beberapa penyedia barang jasa yakni RMV, CA, CV, SA, KR, CR, FC, benar  Setdakab khususnya bagian Umum unit kerja KDH, WKDH dan Setdakab telah melakukan pembelian makan minum, tetapi nominalnya tidak sebesar yang tercantum dalam bukti pertanggungjawaban.

BPK juga menemukan beberapa kejanggalan salah satunya penggunaan stempel yang bukan aslinya dari pihak penyedia, serta mark up harga yang tidak sesuai dengan harga pihak penyedia.

Olehnya, akibat sejumlah persoalan tersebut maka kegiatan makan minum itu, sehingga BPK tidak dapat meyakini kebenaran  dan kewajaran  realisasi belanja  makan minum  pada Setdakab Parmout senilai Rp2.471.392.400. TIA

 

Pos terkait