PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Wakil Gubernur, Ma’mun Amir, membuka secara resmi Entry Meeting Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Daerah, dalam upaya penanggulangan kemiskinan pada Provinsi Sulteng dan instansi terkait lainnya, tahun anggaran 2021.
Wagub Sulteng, Ma’mun Amir, didampingi Pj. Sekda, Moh. Faisal Mang, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto, Inspektur Inspektorat, Muchlis, Kepala BPKAD, Bahran, serta Kepala Pusdatina, Adiman.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, bertempat di ruang kerja wagub, Kantor Gubernur Sulteng. Selasa, (8/2/2022)
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng, Slamet Riyadi, dalam sambutannya menyampaikan, pemeriksaan atas laporan keuangan daerah, merupakan pemeriksaan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah, berdasarkan kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan pemerintahan kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efeksivitas sistem pengendalian.
“BPK memegang peran yang sangat penting, dalam upaya percepatan penyampaian LKPD kepada DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, dirinya juga menjelaskan, sesuai dengan Pasal 31 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa gubernur, bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, mengingat bahwa laporan keuangan pemerintah daerah, terlebih dahulu diaudit oleh BPK, sebelum disampaikan kepada DPRD.
Lebih lanjut, fokus pemeriksaan intergrim atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021, yaitu pertama, memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, bahwa persentasi tindak lanjut rekomendasi untuk entitas di Provinsi Sulteng, menempati peringkat ke-29 dari 34 provinsi, sehingga perlu dilakukan percepatan dan efektivitas, atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kedua, menilai efektivitas sistem pengendalian integral dalam penyusunan laporan keuangan. Ketiga, melakukan penggiat secara terbatas pada akun-akun material dan beresiko, terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, meliputi akun kas hasil tetap, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja pansos, belanja tidak terduga dan pendapatan daerah.
“Pemeriksaan LKPD dan pemeriksaan laporan pendahuluan kinerja, akan dilaksanakan selama 28 hari, sedangkan untuk pemeriksaan terinci LKPD maupun kinerja, akan dilaksanakan selama 30 hari, setelah laporan keuangan diterima oleh BPK,” jelasnya.
Dirinya berharap, saat penyerahan LKPD dalam kondisi yang memadai, yaitu saldo antar akun laporan pada laporan keuangan pemerintah daerah, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan sall neraca, laporan oprasional, laporan arus kas, laporan perubahan iquitas dan catatan laporan atas keuangan, dalam kondisi balance dan dijelaskan perubahannya secara jelas.
Selain itu, LKPD In-Auditied juga dilengkapi dengan pengungkapan ekonomi makro, yang meliputi angka pengangguran, rasio dini, IPPM dan angka kemiskinan, serta penjelasan capaiannya selama 3 tahun terakhir.
“Dalam pemeriksaan tahun ini, terdapat 15 tim pemeriksa BPK yang akan melakukan pemeriksaan rutin LKPD,” ujar Slamet Riyadi
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulteng, Ma’mun Amir menyampaikan, Entry Meeting ini merupakan amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pasal 4 ayat 1, yang mana BPK RI melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan, yang terdiri dari pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Atas nama Pemerintah Sulteng dan juga seluruh kabupaten/kota mengucapkan selamat kepada BPK RI Perwakilan Sulteng, yang akan mulai melaksanakan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021,” ujar wagub.
Lebih lanjut wagub menyampaikan, dengan adanya komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sulteng, untuk memperbaiki kesalahan dan kekurangan saat ini dan di masa yang lalu, dapat mencegah untuk tidak terjadinya tindakan fraud dan juga temuan. Dengan demikian, ia berharap dengan adanya pemeriksaan ini, dapat meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tindak lanjut dan juga meningkatkan pengawasan serta pengendalian internal. ABS