BPN Buol Blokir Sertifikat Kepemilikan

ilustrasi-sertifikat-tanah1_20160321_210542

BUOL MERCUSUAR – Badan Pertanahan Nasional (bpn) Kabupaten Buol secara teknis akhirnya memblokir sertifikat kepemilikan lokasi atas nama Samsudin Borahim, warga Desa Paleleh, Kecamatan Kabupaten Buol. Pemblokiran dilakukan menyusul adanya sengketa atas lokasi itu, antara Samsudin Borahim dengan  pengurus KUD Fajar Paleleh, menyusul klaim pengurus KUD bahwa lokasi tersebut merupakan aset KUD Fajar Paleleh.

Kepala Kantor BPN Buol, David Kalangie menjelaskan sengketa lokasi antara Samsudin Borahim dan pengurus KUD Fajar Peleleh mencuat setelah BPN menerbitkan sertifikat berdasarkan permohonan Samsudin Borahim disertai dokumen kepemilikan serta lampiran surat keterangan yang ditandatangani Safrudin Sahabudin saat masih menjabat Kepala Desa Paleleh.

Surat keterangan tersebut secara administrasi menguatkan bahwa lokasi yang dimohon untuk disertifikatkan benar milik Samsudin Borahim.

”Kita memproses penerbitan sertifikat atas nama Samsudin Borahim berdasarkan dokumen dan surat keterangan Kepala Desa sebagai salah satu bukti alas hak. Nah, belakangan  pengurus KUD Fajar tiba-tiba datang mempermasalahkan bahwa lokasi yang telah disertifikat atas nama Samsudin Borahim adalah aset milik KUD Fajar Paleleh. Karena masalah itu sudah berujung sengketa yang berkepanjangan, maka secara tehnis  kita lakukan pemblokiran  sementara terhadap kepemilikan sertifikat atas nama Samsudin Borahim. Artinya, maksud dan tujuan pemblokiran itu untuk menjaga kemungkinan terjadinya proses balik nama atas sertifikat tersebut manakala lokasi yang masih  bersengketa itu diperjual belikan kepada pihak lain. Dan selanjutnya, pemblokiran itu akan  dibuka kembali setelah permasalahanya sudah selesai ” jelasnya pada wartawan Media ini.

Sementara mantan Kepala Seksi I yang menangani teknis pengukuran pada BPN Buol, Rusli B Mau mengaku sebelumnya tidak mengetahui pasti kalau  sertifikat atas nama Samsudin Borahim sudah terbit. Ia mengetahui hal itu setelah muncul gugatan dari pengurus KUD Fajar Paleleh  yang mengklaim bahwa lokasi yang telah disertifikat atas nama Samsudin Borahim itu adalah aset milik KUD Fajar Paleleh.

Hanya saja, kata Rusli, ketika ia masih menjabat Kepala Seksi Pengukuran tahun 2017 pernah menerima berkas permohonan penerbitan sertifikat lokasi tersebut dari Samsudin Borahim dan selanjutnya dilakukan pendaftaran sesuai prosedur.

Setelah dipelajari dan diteliti dengan seksama, lanjutnya, masih ada kekurangan persyaratan teknis yang harus dipenuhi, diantaranya surat ukur (SU) dan peta atau denah lokasi tersebut. Untuk melengkapi persyaratan tersebut, pihaknya saat itu memerintahkan sejumlah petugas ukur dari BPN Buol untuk melakukan pengukuran langsung di lapangan.

Hasilnya pengukuran itu, maka dibuatlah surat ukur sekaligus peta atau denah sesuai kondisi di lapangan. Namun demikian, belum langsung dilakukan proses selanjutnya hingga diterbitnya sertifikat tersebut, menyusul surat ukur beserta peta atau denah lokasi secara tehnis administrasi belum ditandatangani petugas ukur termasuk ia selaku Kepala Seksi Pengukuran saat itu.

Prinsipnya, kata Rusli, ia saat itu masih tetap mempelajari dan mencermati kemungkinan adanya permasalahan yang muncul kemudian hari.

Lanjutnya, tak lama berselang muncul surat permintaan penangguhan dari Mahmud Butudoka salah seorang pengurus KUD Fajar.  Intinya meminta agar BPN tidak menerbitkan sertifikat di lokasi itu, dengan alasan lokasi  itu aset milik KUD Fajar. “Berdasarkan surat permintaan penangguhan tersebut, saya selaku Kepala Seksi Pengukuran saat itu juga tidak serta merta memprosesnya tapi menyimpan berkas tersebut selama tiga bulan.  Anehnya, setelah tiga bulan kemudian tiba-tiba datang Pak Mahmud Butudoka untuk mencabut kembali surat permintaan penangguhan yang ia sampaikan sebelumnya. Dengan harapan tentunya, agar proses berkas itu saya tindak lanjuti, hingga terbit sertifikat atas nama Samsudin Borahim. Walaupun surat penangguhan itu sudah dicabut, pada prinsipnya  saya tidak serta merta menindaklanjutinya karena waktu itu saya merasa ada indikasi permasalahan yang akan muncul dikemudian hari,” jelas Rusli kepada wartawan Media ini.

Pertengahan tahun 2018, sambungnya, terjadi rotasi posisi jabatan Kepala Seksi Pengukuran BPN Buol, dimana ia digantikan Ficsal T yang hingga saat ini masih menjabat Kepala Seksi Pengukuran. Olehnya,  berkas permohonan  Samsudin Borahim beserta hasil pengukuran, peta atau denah lokasi yang belum ia ditandatangani bersama petugas ukur lainnya diserahkan kepada pejabat baru yang menggantikannya. “Dan urusan proses selanjutnya  saya tidak tau lagi, kenapa bisa lolos penerbitan sertifikat tersebut,” ujar Rusli.

Terpisah, Ficsal mengakui memproses permohonan Samsudin Borahima, karena tidak mengetahui adanya sengketa di lokasi itu.

“Memang benar, setelah proses pergantian saya menerima pelimpahan berkas permohonan atas nama Samsudin Borahim, sekaligus gambar peta lokasi hasil pengukuran yang telah  dilakukan pejabat sebelumnya. Dan untuk kelanjutan prosesnya, benar saya telah menandatangani surat ukur tersebut. Itu saya lakukan, karena saya melihat sudah ada gambar peta lokasi hasil pengukuran yang telah dilakukan sebelumnya. Saya juga tidak mengetahui pasti, kalau lokasi yang telah disertifikat atas nama Samsudin Borahim bersengketa dengan pihak koperasi,” jelas Ficsal pada wartawan Media ini.

Sementara salah seorang pengurus KUD Fajar Paleleh yang dihubungi via telpon menjelaskan soal lokasi yang telah disertifikat atas nama Samsudin Borahima.

Menurutnya, lokasi tersebut sebelumnya milik Pemerintah Daerah Buol, tapi tahun 1996 lokasi tersebut didum atau dihibahkan pada mantan Camat Paleleh, Almarhum Yunus Pore.

Setelah lokasi resmi milik Yunus Pore, maka ia selanjutnya menjual lokasi tersebut pada pengurus KUD Fajar Paleleh. “Sehingga secara hukum kepemilikan lokasi tersebut  tentunya menjadi  aset milik KUD,” jelasnya pengurus KUD Fajar paleleh yang enggan namanya di korankan  pada wartawa  Media ini.

Sementara itu, Samsudin Borahim yang dihubungi melalui via telpon untuk dikonfirmasi, hingga berita ini naik cetak belum berhasil. SUL

Pos terkait