MORUT, MERCUSUAR – Tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menargetkan dapat menerbitkan 30.000 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala BPN Morut, Adolf Puahadi mengatakan jika target itu terealisasi maka merupakan penerbitan sertifikat secara massal terbanyak di Morut, setelah tahun 2019 pihaknya menerbitkan 12.500 sertifikat.
Olehnya itu, untuk mewujudkan target teraebut BPN Morut meminta dukungan masyarakat agar program PTSL ini berjalan lancar, terutama saat melakukan pengukuran di lapangan.
“Program ini melibatkan bidang tanah warga di 33 desa yang tersebar di sembilan kecamatan,” ujarnya, Jumat (21/2/2020).
Dikatakannya, target 30.000 sertifikat itu tidak mengenal luas lahan warga. Setiap sertifikat, luas lahannya bervariasi sesuai dengan bidang tanah yang didaftarkan dan terpetakan.
Program PTSL tahun 2020 di Morut mencakup Kecamatan Mori Atas, Mori Utara, Lembo, Lembo Raya, Petasia, Petasia Barat, Soyo Jaya, Mamosalato dan Kecamatan Bungku Utara. “Kendala di lapangan yakni masih banyaknya terjadi sengketa antara masyarakat dengan masyarakat, kemudian masyarakat dengan pihak perusahaan (pemilik HGU perkebunan). Itu yang menyulitkan juru ukur melakukan pengukuran di lapangan. Namun tetap kami ukur agar bisa terpetakan tetapi sertifikatnya belum bisa diterbitkan,” ujarnya.
Dijelaskannya, tahapan penyertifikatan tanah tersebut mulai dari sosialisasi, pendaftaran lahan, membentuk kepanitiaan, survei lapangan, pengukuran dengan menghadirkan pemilik dan proses penyertifikatan. Tahapan itu membutuhkan waktu kurang lebih lima sampai enam bulan, hingga sertifikat sampai ditangan warga. “Karena berproses, kurang lebih waktunya seperti itu (5 sampai 6 bulan)” jelasnya.
Ditambahkan Adolf, agar semua tahapan bisa lancar, BPN memohon dukungan masyarakat secara optimal, terutama kehadiran saat dilakukan pengukuran untuk mengetahui batas-batas lahan.
Ditegaskannya, banyak keuntungan menyertifikatkan tanah, di antaranya memiliki kepastian hukum, meminimalkan sengketa, bisa digunakan agunan, bisa untuk pengembangan usaha dan lainnya. “Sebab setelah lahan disertifikatkan otomatis memiliki kepastian hukum dan batas-batas lahan menjadi jelas. Sehingga mampu menghindari terjadinya sengketa,” tukasnya.
Untuk mewujudkan target 30.000 BPN Morut menyiagakan 11 orang juru ukur yang masing-masing bisa menyelesaikan pengukuran 20 bidang tanah perharinya. “Tahun 2019 kami selesai melakukan pengukuran pada bulan September,” tutupnya. VAN