BPOM Amankan Ribuan Obat dan Kosmetik Ilegal

FOTO BPOM

PALU, MERCUSUAR – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu merilis hasil penindakan pengawasan obat dan kosmetika, di kantor BPOM Palu, Rabu (23/9/2020).

Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah menerangkan, pihaknya bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Sulteng pada 17-18 September 2020 melakukan penindakan di tiga lokasi di Sulteng.

Pertama, penindakan di salah satu rumah warga di Desa Bahagia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Di lokasi tersebut diamankan barang bukti produk obat dan kosmetika sejumlah 115 item produk dengan total 1.135 buah senilai Rp39.756.000. Pemilik rumah diduga melanggar Pasal 197 dan 198 UU Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Produk obatnya sebenarnya legal, tapi didistribusikan di sarana yang tidak memiliki kewenangan bisa mengadakan dan menyalurkan obat keras. Jadi produknya sebenarnya legal tapi jalurnya yang salah. Juga ditemukan obat tradisional dan kosmetika yang ilegal atau tidak memiliki izin edar,” jelas Fauzi.

Selanjutnya, penindakan di sarana distribusi kosmetik yang beralamat di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Di lokasi tersebut diamankan 31 item barang bukti atau 1.778 kemasan kosmetika yang tidak memiliki izin edar, senilai Rp42.579.000. Pemiliknya diduga melanggar Pasal 197 UU Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Lalu, operasi penindakan di BPOM Loka Banggai di sarana distribusi obat tradisional di Luwuk. Barang bukti yang disita berupa obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sejumlah 11 item atau 289 kemasan senilai Rp20.614.000. Pemiliknya juga diduga melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini seluruh kasusnya sedang kita kembangkan, bersama dengan Korwas PPNS Polda Sulteng,” ujar Fauzi.

Dia mengimbau kepada para pelaku usaha terus untuk menaati peraturan yang berlaku, dengan tidak melakukan tindakan ilegal terkait obat, obat tradisional, makanan, serta kosmetik. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih proaktif dalam memilih obat, obat tradisional, suplemen kesehatan maupun kosmetik yang dibeli, pastikan membaca informasi produk yang tertera dalam kemasan. IEA

Pos terkait