PALU, MERCUSUAR – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu, Agus Riyanto menegaskan pihaknya terus melakukan pengawasan dan pengawalan, terhadap pelarangan dan penarikan (recall) beberapa merk obat sirup yang dilarang beredar di masyarakat, karena mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
Pengawasan dan pengawalan tersebut, dilakukan kepada Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang merupakan perwakilan perusahaan-perusahaan farmasi di provinsi. Dari PBF produk obat didistribusi ke sarana-sarana pelayanan kefarmasian seperti toko obat, apotek, klinik, maupun instalasi farmasi Dinas Kesehatan yang menyalurkan obat ke Puskesmas dan Rumah Sakit.
“BPOM sudah mengupayakan pengawalan produk obat yang melebihi ambang batas itu, supaya secepatnya dilakukan recall oleh perusahaan farmasi. Kami sudah memanggil para distributor untuk dimintai laporan dan komitmen untuk secepatnya melakukan proses recall,” kata Agus, di ruang kerjanya, Rabu (2/11/2022).
Secara umum, lanjut Agus, pihaknya juga telah meminta kepada seluruh outlet atau sarana pelayanan kefarmasian untuk menyimpan produk-produk yang bermasalah, agar tidak diberikan lagi kepada pasien atau masyarakat, sambil menunggu proses recall secara bertahap oleh PBF atau pabrik.
Hal itu karena pihak PBF menyebut proses recall memerlukan waktu yang tidak singkat. Agus mengungkapkan, ada yang meminta waktu sampai 15 November 2022, dan yang paling lama hingga 21 November 2022.
“Yang penting, kami minta dipastikan semua obat yang bermasalah disimpan, kalaupun masih ada di sarana, jangan sampai diberikan kepada masyarakat,” tegas Agus.
Beberapa merk produk yang bermasalah, sebagaimana yang disebutkan oleh BPOM, adalah Unibebi cough sirup, Unibebi demam sirup dan Unibebi demam drop produksi Universal Pharmaceutical Industries. Kemudian Flurin DNP sirup produksi PT Yarindo Farmatama. Lalu Paracetamol drops, Paracetamol sirup rasa peppermint dan Vipcol sirup produksi PT Afifarma. Selanjutnya Termores sirup dengan nomor batch tertentu produksi PT Konimex.
Agus juga menerangkan, BPOM di Palu telah melakukan pengawasan dan pemantauan di beberapa sarana pelayanan kefarmasian sejak ada produk yang dinyatakan harus di-recall. Pemantauan tersebut dilakukan bersama dengan instansi lainnya, seperti Dinas Kesehatan, Kepolisian, dan organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
‘Kami uji petik ke beberapa sarana, karena memang proses recall belum selesai, masih ada produk yang ditemukan di beberapa apotek, tetapi mereka sudah tahu produk tersebut harus disimpan untuk tidak dijual sambil menunggu proses recall,” pungkas Agus. IEA