PALU, MERCUSUAR – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palu menggelar sosialisasi mengenai keamanan pangan dan regulasi, yang berlaku bagi distributor pangan olahan beku (frozen food).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Balai POM di Palu, Senin (11/11/2024) tersebut, dihadiri sejumlah pelaku usaha distributor frozen food di Kota Palu.
Kepala Balai POM di Palu, Mardianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga keamanan pangan, terutama pada produk pangan olahan beku yang memiliki risiko tinggi.
“Pangan olahan beku membutuhkan penanganan khusus mulai dari produksi hingga distribusi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi yang berlaku sangat penting, untuk memastikan produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” tegas Mardianto.
Sebagai narasumber, ia juga menyampaikan materi mengenai keamanan pangan dan regulasi distribusi pangan olahan beku. Materi yang disampaikan meliputi persyaratan keamanan pangan, proses perizinan, serta sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Mardianto juga menekankan ketentuan frozen food, termasuk pangan olahan siap saji yang disimpan beku dengan masa simpan tujuh hari atau lebih dan diproduksi secara massal, wajib memiliki Izin edar dari Badan POM, bukan dari pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Selain itu, pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari tujuh hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order), tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah kabupaten atau kota.
Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran para pelaku usaha distributor frozen food, terkait pentingnya menjaga keamanan pangan. Selain itu, sosialisasi juga bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai regulasi yang berlaku, sehingga produk frozen food yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan berkualitas.
Salah satu peserta sosialisasi, Gatot Sukoyo mengaku sangat terbantu dengan kegiatan tersebut.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat, karena saya bisa mengetahui informasi terkait regulasi yang berlaku dan prosedur perizinan di BPOM. Ternyata prosesnya tidak sesulit yang saya bayangkan,” ungkap Gatot. */IEA