BPOM Izinkan Buat Hand Sanitizer Mandiri

FOTO BPOM PALU

PALU, MERCUSUAR – Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palu, Fauzi Ferdiansyah menegaskan masyarakat umum diperbolehkan membuat hand sanitizer secara mandiri. Hal itu disebutnya sebagai salah satu upaya mencegah laju penyebaran Virus Corona atau Coronavirus Disease (COVID-19).

Meski begitu, ia mengingatkan bagi masyarakat yang ingin membuat sendiri hand sanitizer-nya, harus betul-betul mengambil referensi cara pembuatan dari sumber yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, sehingga tidak terjadi kesalahan pembuatan yang justru menimbulkan efek yang lain.

“Kalau ingin membuat sendiri dipersilakan, tapi mengambil referensi yang bia dipertanggungjawabkan. Misalnya dari Kemenkes, BPOM, atau bahkan WHO. Kalau misalnya dari sumber lain usahakan jangan dulu. Jika merasa bingung, dapat dikomunikasikan melalui media social (Medsos) BPOM,” kata Fauzi, kepada wartawan di kantor BPOM Palu, Rabu (1/4/2020).

Olehnya, ia menegaskan lagi, informasi-informasi terkait pembuatan hand sanitizer yang beredar di medsos, hendaknya dapat disaring terlebih dahulu, apakah sumbernya benar-benar dapat dipercaya atau tidak. Terutama terkait formula yang disebutkan apakah telah sesuai standar, serta efektif untuk membunuh kuman atau virus.

“Banyak beredar cara-cara pembuatan hand sanitizer dan sebagainya, namun kita akan sulit mengukur apa itu formula yang standar atau tidak. Artinya setelah dibuat apakah efektif atau tidak untuk bisa membunuh kuman atau virus. Saran kami berhati-hati atau konsultasikan dulu bagaimana dengan formula yang diinformasikan, misalnya mencampurkan alkohol 70 persen dengan bahan lain, otomatis konsentrasinya sudah menurun tidak 70 persen lagi, jadi tidak efektif. Kecuali menggunakan alkohol 96 persen. Ketika diencerkan itu ada hitung-hitungannya juga,” tutur Fauzi.

TIDAK BOLEH DIPERJUALBELIKAN

Meski mempersilakan masyarakat membuat hand sanitizer sendiri, namun Fauzi juga mengingatkan produk buatan sendiri tersebut tidak boleh diperjualbelikan, karena akan menjadi produk ilegal. Jika ingin diperjualbelikan, maka masyarakat bersangkutan dipersilakan mendaftarkan produknya sesuai dengan aturan yang berlaku. “Seharusnya tidak boleh diperjualbelikan. Kalaupun dibuat sendiri silakan tapi digunakan sendiri, tidak diperkenankan diperjualbelikan, karena jadinya produk illegal. Kalau misalnya kita mengetahui ada seperti itu pasti kita akan tindaklanjuti,” tandasnya. IEA

Pos terkait