BPOM Musnahkan Ribuan Obat dan Makanan Ilegal

BPOM

PALU, MERCUSUAR–Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu memusnahkan sejumlah 6.011 item produk obat dan makanan ilegal, hasil temuan dan pengawasan BPOM Palu sepanjang tahun 2019 hingga 2020 di Sulteng.

Ribuan item produk obat dan makanan, termasuk di dalamnya produk kosmetik, obat tradisional, dan suplemen kesehatan ilegal tersebut, secara simbolis dimusnahkan di halaman kantor BPOM di Palu, Senin (28/12/2020).

Kepala BPOM di Palu, Fauzi Ferdiansyah menerangkan, dari 6.011 item tersebut, didominasi oleh produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar, yakni sejumlah 5.738 item. Selain itu, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar sebanyak 181 item, dan pangan yang tidak memiliki izin edar sebanyak 92 item. Produk-produk tersebut memiliki nilai ekonomi hingga Rp150.964.702.

“Ini adalah barang-barang yang kita temukan, kita sita, dan amankan dari tahun 2019 sampai 2020 yang masih ada di gudang kita. Sebagian yang lain ada juga yang kita lakukan pemusnahan langsung di tempat pada saat pemeriksaan,” sebut Fauzi.

Produk-produk tersebut dimusnahkan, di antaranya karena tidak memenuhi syarat, mengandung bahan berbahaya, serta tidak memenuhi ketentuan label.

Dari hasil pengawasan dan pengungkapan pada kurun 2019-2020 tersebut, ungkap Fauzi, melibatkan 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing 3 orang pada 2019 dan 4 orang pada 2020.

“Tentunya prosesnya akan berjalan terus, ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan dan pengadilan nantinya untuk dilakukan keputusan hukum terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk-produk obat dan makanan ilegal. Sehingga produk-produk yang beredar di masyarakat adalah produk yang dapat dipertanggungjawabkan mutu dan keamanannya. IEA

Pos terkait