BPS Berharap Warga Sambut Baik Petugas Regsosek

HLL-4ecaef58
Kepala BPS Sulteng, Simon Sapary (tengah) didampingi Ketua Tim Publikasi Regsosek, Sutrisno (kiri) dan Ketua Tim Regsosek Sulteng, Jefry (kanan) saat media gathering sosialisasi Regsosek di Kantor BPS Provinsi Sulteng, Senin (10/10/2022). FOTO: KHAIRUDIN/MS

PALU, MERCUSUAR – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah, Simon Sapary berharap kunjungan petugas pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) disambut ramah dan positif oleh warga yang menjadi responden dalam kegiatan ini.

“Kami berharap warga yang menjadi responden dalam Regsosek bisa menerima kedatangan petugas yang akan mewancarai masyarakat sebagai responden. Nantinya petugas Regsosek akan mendatangni setiap rumah untuk melakukan wawancara dan mencatat data sosial ekonomi masyarakat,” kata Simon Sapary, Kepala BPS Sulteng dalam media gahtering sosialisasi pendataan awal Regsosek ekonomi 2022 di kantor BPS Sulteng, Jalan Muhammad Yamin, Senin (10/10/2022).

Ditegaskan Simon, tidak ada rumah tangga di Sulteng yang luput dari pendataan Regsosek karena data yang dihasilkan dari kegiatan ini diperuntukkan untuk pemerintah dalam mengambil kebijakan strategis dibidang perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami garis bawahi dalam kegiatan ini ada meregistrasi bidang sosial dan ekonomi dengan tujuan untuk menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat, sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi serta peningkatan pelayanan publik,” tandasnya.

BPS secara resmi memulai pendataan awal Regsosek tahun 2022 di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Sulteng yang terdiri dari 13 Kabupaten dan kota, pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

BPS telah menyiapkan dan melatih 3.990 petugas di lapangan yang sudah siap melakukan pencatatan. Nantinya petugas menanyakan profil penduduk, tingkat pendidikan, sosial ekonomi penduduk dan bentuk perlindungan sosial yang diterima.

Pertanyaan tersebut diharapkan dijawab dengan jujur dan benar agar bersama-sama mewujudkan integrasi menuju satu data perlindungan sosial.

Selain itu untuk mengakhiri duplikasi data perlindungan sosial yang kerap kali menjadi permasalahan. Dengan demikian tidak terjadi bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Dasar hukum Regsosek adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. HAI

Pos terkait