PALU, MERCUSUAR – Koordinator dan Supervisi (Korsip) Wilayah IX Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Waluyo mengatakan bahwa posisi KPK saat ini merupakan pendamping pemerintah daerah (Pemda). Untuk Wilayah IX meliputi Provinsi Sulteng, Maluku dan Maluku Utara.
“Seperti diamanatkan Undang–Undang Nomor: 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK memiliki wewenang dalam hal pencegahan korupsi,” tandasnya Focus Group Discussion (FGD) optimalisasi penerimaan daerah dan manajemen aset daerah di Sulteng yang dilaksanakan KPK Wilayah IX di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (26/6/2019).
Sementara itu, Asisten Admistrasi Umum, Hukum dan Organisasi Setdaprov Sulteng, Moeliono saat membacakan sambutan Gubernur Sulteng pada pembukaan FGD menyampaikan bahwa kegiatan itu merupakan bagian dari bimbingan KPK sesuai dengan fokus tematik program korsupgah KPK RI Tahun 2019, yaitu optimalisasi pendapatan daerah.
Menurutnya, pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja, tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Ia berharap akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik Pemda, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaanya maupun pemanfaatannya.
“Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta kiranya dapat membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen–elemen resiko korupsi berdasarkan sektor wilayah,” katanya.
Turut hadir pada acara itu, Kepala OPD lingkup Pemprovrovinsi Sulteng dan kabupaten/kota se-Sulteng, Direktur Utama dan Komisaris Bank Sulteng. Sementara narasumber Kepala Kejaksaan Kejaksaan Sulteng, Kepala Kanwil BPN Sulteng, Kepala Kanwil DJP Sulutenggo dan Maluku Utara. BOB