SIGI, MERCUSUAR – Hasil konsultasi Tim Konsultasi DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat melalui Deputi III Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR), Harmensyah pada Selasa (2/7/2019), pemberian bantuan dana stimulan harus melalui tahapan.
Dana tersebut diterima oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas), dim ana Pokmas ditentukan oleh masyarakat sendiri.
Demikian dikatakan Anggota Dekab Sigi selaku Koordinator Tim Konsultasi Dekab Sigi, H Budi Luhur Larengi, Selasa (9/7/2019).
Dijelaskannya, setelah Pokmas terbentuk dan di SK-kan oleh Kepala Desa, maka Pokmas membuka rekening untuk dana stimulan.
“Pokmas tidak ada SK Kepala Desa. Maka pokmas dianggap tidak sah,” tuturnya.
Untuk pencairan dana stimulant, sambungnya, menunggu desain gambar dan bentuk rumah yang disahkan fasilitator yang mendampingi masyarakat.
Dikatakannya, anggota pokmas yang berjumlah 10 orang, mengelola Rp500 juta, jika beranggotakan 20 orang maka dana yang dikelolah Rp1 miliar.
“Setelah dana diterima oleh pokmas kemudian pokmas menyimpan di rekeningnya. Kapan dicairkan dananya, menunggu persetujuan yang dibuat oleh atau yang diusulkan masyarakat. Rumah tersebut harus kokoh dan tahan gempa dengan dana Rp50 juta,” ujarnya.
Masih kata Budi Luhur, pencairan dana stimulant mudah dan dapat diberikan langsung. Namun pesan pemilik dana dari luar negeri, pemberian bantuan melalui aturan.
“Pemilik dana memberikan pesan tolong penyaluran bantuan jangan seperti di Provinsi Aceh dan Jogya. Namun pola pemberian dananya dirubah jangan langsung, tetapi melalui kelompok masyarakat, sehingga penyalurannya terkoordinir bagus,” tuturnya mengutip penjelasan Hermensyah. AJI