POSO, MERCUSUAR – Perum Bulog Cabang Poso meneken perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso, pada bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), untuk melindungi aset dan kinerja dari masalah hukum di wilayah kerja.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Pemimpin Cabang Perum Bulog Poso, Deni Narde bersama Kepala Kejari Poso, Imam Sutopo, Selasa (30/1/2024).
Deni Narde menyampaikan melalui kerja sama tersebut, diharapkan segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga atau internal, terutama yang mempunyai potensi timbul permasalahan hukum Datun, seperti sengketa aset dan soal piutang dengan mitra kerja, dapat memperoleh bantuan hukum dari Kejari.
“Dengan demikian, jika ada permasalahan yang dialami Bulog, dapat terselesaikan secara baik dan proporsional. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, maka aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa aman dan terlindungi,” katanya.
Deni mengaku, selama ini pihaknya sudah berupaya meminimalisir agar tidak ada permasalahan dalam setiap pelaksanaan pekerjaan. Namun, untuk mengantisipasi jika pada suatu waktu ada persoalan hukum yang timbul, maka dapat diselesaikan dengan adanya pendampingan dari Kejari. Sehingga, tidak mengganggu kinerja Bulog terhadap pelayanan kepada masyarakat.
“Bulog banyak berhubungan dengan pihak luar. Sehingga dengan adanya kerja sama ini, bisa meminta pandangan hukum secara legal, sehingga operasional Bulog bisa lancar dan legal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Poso, Imam Sutopo mengataka MoU yang dilaukan berdasarkan tugas dan wewenang Kejaksaan sesuai UU RI Nomor 11 tahun 2021 yang diubah melalui UU RI nomor 16 tahun 2024. Kejaksaan mempunyai kewenangan di dalam Pasal 30 ayat (2), di mana pada bidang hukum Datun dengan kuasa khusus kejaksaan bisa bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
“Di dalam pemerintah ada BUMN dan BUMD, termasuk Perum Bulog. Tugas-tugas di bidang hukum Datun itu antara lain untuk bisa memberikan pendampingan kepada pemerintah atau BUMN itu, terkait bantuan hukum bisa bersifat litigasi dan nonlitigasi,” jelas Imam. ULY