Bupati Ajak Dewan Adat Bergandengan Membangun Morowali

Suasana pengukuhan Dewan Adat Wita Mori periode 2023-2028, oleh Bupati Morut, Delis Julkarson Hehi, Jumat (28/6/2024). FOTO: IST.

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Dr. dr. Delis Julkarson Hehi mengajak seluruh masyarakat, khususnya Lembaga Dewan Adat Wita Mori, untuk bersama-sama bergandengan tangan membangun bumi tepo asa aroa.

“Membangun daerah ini tidak bisa hanya dilakukan oleh seorang Bupati dan Wabup saja. Tetapi membutuhkan dukungan positif dari seluruh masyarakat, termasuk orang-orang tua kami yang ada di Dewan Adat Wita Mori,” tegas Delis, saat mengukuhkan Dewan Adat Wita Mori Periode 2023–2028, di ruang pola kantor Bupati Morut, Jumat (28/06/2024).

Adapun Komposisi pengurus inti Dewan Adat Wita Mori Periode 2023-2028, yakni Ketua Umun Julius Pode, Sekretaris Umum Guslan Tomboelu, dan Bendahara Umum Siwadarman Tamanampo. 

Delis juga menegaskan, bahwa dirinya berkomitmen penuh merealisasikan seluruh kebijakan program, yang direkomendasikan oleh Dewan Adat Wita Mori kepada Pemkab Morut.

Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan Rapat Kerja (Raker), yang diikuti peserta utusan dari Lembaga Dewan Adat Desa, Majelis Adat Kecamatan, dan Dewan Adat Wita Mori.

Sekretaris Umum Dewan Adat Wita Mori, Guslan Tomboelu turut menyampaikan hasil rekomendasi dalam Musyawah Adat Wita Mori pada 1 Desember 2024 lalu, yang diberikan kepada Bupati Morut.

Rekomendasi tersebut berisi: pertama, menetapkan lagu Wita Mori ciptaan AK Tumakaka sebagai lagu resmi yang dinyanyikan dalam setiap acara pemerintahan dan kemasyarakatan di semua tingkatan, dengan Peraturan Bupati, untuk selanjutnya bersama-sama dengan DPRD Morut menetapkan melalui Peraturan Daerah.

Kedua, bahasa daerah Mori dimasukkan ke dalam kurikulum di tingkat SD, sebagai pembelajaran Muatan Lokal (Mulok) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Morut.

Ketiga, mengalokasikan Anggaran APBD Morut untuk kegiatan penelusuran/penulisan sejarah, pengembangan seni, bahasa dan budaya Adat Wita Mori, insentif Dewan Adat Wita Mori Kabupaten, Majelis Adat Mori Kecamatan, serta pembangunan Rumah Adat Mori sebagai pusat kegiatan seni- budaya Mori yang mencerminkan identitas Wita Mori dengan penetapan lokasi pada bekas Pasar Tua Beteleme.

Keempat, menerbitkan Peraturan Bupati Morut tentang hari jadi Wita Mori, yang jatuh dan atau diperingati setiap 22 Juni tahun berkenaan, sebagai tindak lanjut dari keputusan Dewan Adat Wita Mori Kabupaten Morut Nomor : 02/DAWM- MU/ I/2018 tentang penetapan Hari Jadi Wita Mori Kabupaten Morut 3 Juni 2018.

Kelima, menetapkan tim kerja dengan keputusan Bupati Morut untuk penelusuran dan penyusunan materi pengusulan Raja Marunduh Datu Ritana Tuwe I Wulanderi sebagai Pahlawan Nasional.

Keenam, pengukuhan dan pengakuan masyarakat Adat dalam bentuk Peraturan Bupati untuk Desa dan anak suku yang keberadaan masyarakat Adatnya masih terpelihara, seperti ada wilayah adat, tata aturan adat dan sejarah serta pemerintahan adat, sejalan dengan amanat Permendagri Nomor: 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Ketujuh, menetapkan dengan Peraturan Bupati 1 hari kerja pada minggu berjalan bagi seluruh ASN dan anak sekolah di Kabupaten Morut, untuk menggunakan atribut adat berupa bate dan bombon, serta batik berornamen khas Mori.

Tujuh poin rekomendasi tersebut, ditandatangani langsung Ketua Umum dan Sekretaris Umum Dewan Adat Wita Mori. SEM

Pos terkait