PALU, MERCUSUAR – Tiga terdakwa yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono; Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang serta Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili menyuap Bupati Banggai Laut (Balut), Wenny Bukamo sebesar Rp2,2 miliar.
Uang diserahkan melalui Recky Suhartono Godiman dan Hengky Thiono itu sebagai kompensasi usai mendapatkan sejumlah paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Balut tahun 2020.
Demikian diungkapkan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto, Eva Yustisiana dan Joko Hermawan pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang berlangsung secara virtual dengan Majelis Hakim Diketuai, Marliyus MS didampingi anggota Darmansyah dan Bonifasius NA di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (18/2/2021).
Hedy Thiono, Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katiki merupakan terdakwa kasus dugaan penyuap Bupati Balut, Wenny Bukamo, terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Balut tahun 2020.
Pada sidang yang berlangsung terpisah, JPU menguraikan bahwa untuk mendapatkan paket-paket pekerjaan itu, ketiga terdakwa melakukan pendekatan pada Wenny Bukamo selaku Bupati Balut.
Selanjutnya Wenny Bukamo memerintahkan Kepala Dinas PUPR Balut, Basuki Mardiono; Kabid Cipta Karya PUPR, Ramli Hi Patta serta Kepala Bagian Barang dan Jasa, Nasir Gobel untuk memberikan paket-paket pekerjaan dengan syarat agar menyediakan uang untuk dirinya yang akan maju pada pemilihan Bupati Balut periode 2021-2025. Hal tersebut dikoordinir Recky Suhartono Godiman
“Recky lalu mengkondisikan proses lelang, sehingga ketiga terdakwa mendapatkan paket pekerjaan,” kata JPU.
Terdakwa Hedy Thiono, lanjut JPU, mendapatkan peningkatan ruas jalan Dunkean- Bone-Bone senilai Rp17,7 miliar; lanjutan pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Kasuari Rp8,4 miliar; peningkatan jalan ruas Keak-Panapat senilai Rp6,9 miliar, serta peningkatan jalan ruas Dunkean-Bone-Bone senilai Rp3,9 miliar.
Selain itu, lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2,9 miliar; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1,9 miliar; pembangunan normalisasi Sungai Desa Tabulang senilai Rp1,4 miliar; pengembangan jaringan perpipaan Desa Lampa senilai Rp1,4 miliar; pembangunan drainase Kelurahan Dodung senilai Rp1,4 miliar dan peningkatan jalan akses stadion senilai Rp 697 juta.
Terdakwa Andreas Hongkiriwang mendapatkan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Perumda ATM senilai Rp3,4 miliar; peningkatan ruas jalan Bentean-Matanga senilai Rp2,9 miliar; peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2,9 miliar.
Sementara terdakwa Djufri Katili mendapatkan paket pekerjaan peningkatan ruas jalan dalam Kota Banggai senilai Rp7,9 miliar dan peningkatan ruas jalan Lampa- Perkantoran senilai Rp2,9 miliar.
Sebagai kompensasi atas diperolehnya paket pekerjaan tersebut, lanjut JPU, pada bulan Juli Djufri Katili memberikan uang pada Wenny Bukamo Rp500 juta dan bulan September Rp250 Juta.
Kemudian, pada bulan November Andreas Hongkiriwang, Hedy Thiono, Djufri Katili, Octavianus Jocom dan Martinus menyerahkan uang masing-masing Rp500 juta, serta Hendri Wijaya Gozali Rp250 juta.
Selanjutnya, Andreas Hongkiriwang Rp300 juta digabungkan dengan uang Djufri Katili Rp200 juta dan Hedy Thiono Rp 500 juta, hingga totalnya Rp1 miliar.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1. Subsider Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1,” tandas JPU.
Mendengar dakwaan JPU, terdakwa Hedy Thiono melalui Penasehat Hukumnya, Titus menyatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan).
Sementara terdakwa Andreas Hongkiriwang melalui Penasehat Hukumnya, M Didi Permana dan M Sidiq Djatola, serta terdakwa Djufri Katili melalui Penasehat Hukumnya, Sahrul, Nasrul Djamaluddin dan Maharani Caroline tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa Hedy Thiono sidang ditunda Kamis 25 Februari dengan agenda eksepsi.
“Terdakwa Andreas Hongkiriwang dan Djufri Katili sidang ditunda Kamis (25/2/2021) dengan agenda pembuktian, yakni mendengarkan keterangan saksi,” tutup Marliyus. AGK