Bupati Banggai, aPaparkan Program Perlindungan Kekayaan Intelektual

PALU, MERCUSUAR – Bupati Banggai, H. Amirudin Tamoreka turut menghadiri kegiatan eksplore kekayaan intelektual Sulteng tahun 2024, di salah satu hotel di Palu, Selasa (5/3/2024).

Kegiatan tersebut mengusung tema ‘Sinergi dan Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah untuk Perlindungan Indikasi Geografis sebagai Produk Unggulan Daerah dan Mewujudkan Merek Unggulan melalui Program One Village One Brand’.

Amirudin yang turut menjadi keynote speaker pada kegiatan itu, memaparkan visi dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, terhadap pengelolaan kekayaan intelektual daerah.

Ia menyampaikan, pelaksanaan perlindungan hak kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai, untuk mendukung pencapaian misi kedua yaitu menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing, melalui pemanfaatan teknologi, serta untuk mendukung prioritas kedua, yaitu ekonomi kerakyatan berbasis potensi keunggulan lokal dan pemanfaatan teknologi.

Olehnya itu, menurutnya, kolaborasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan berbagai pihak terkait sangat penting, dalam memperkuat perlindungan dan pengembangan kekayaan intelektual di Sulteng.

“Alhamdulillah, kami sudah membentuk perangkat daerah yang fokus memfasilitasi perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual, dan kami juga melakukan kerja sama melalui sinergi dan kolaborasi, melakukan sosialisasi dan pembinaan pentingnya kekayaan intelektual,” terang Amirudin.

Selanjutnya, kata Amirudin, Pemkab Banggai telah melakukan akselerasi penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui koordinasi dengan Kemenkumham. Pihaknya juga menggratiskan seluruh pengurusan HKI di Kabupaten Banggai.

“Hal ini sudah kita lakukan, bahkan setiap para pendaftar yang ingin mendaftar bisa dilakukan secara gratis, karena kita masukan di dalam anggaran APBD kita. Serta identifikasi dan pengembangan potensi unggulan daerah, melalui kerja sama riset sebagai embrio kekayaan intelektual indikasi geografis,” tandasnya.

Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng, Hermansyah Siregar mengaku sangat terharu dan bangga kepada Bupati Banggai, sebagai motivator dalam kegiatan tersebut.

“Harapan saya, seluruh Kepala Daerah di Provinsi Sulteng seperti Bupati Banggai, sehingga tugas Kanwil Hukum dan HAM untuk sertifikat dan lain-lain menjadi lebih ringan,” kata Hermansyah.

Ia juga menyampaikan kebanggaan atas capaian-capaian pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Banggai, karena motivasi, semangat juang dan dorongan kepada seluruh jajaran untuk dapat melakukan inovasi atau terobosan kebijakan pembangunan yang tidak hanya mengandalkan Sumber Daya Alam (SDA).

Selain sebagai forum diskusi, lanjutnya, acara tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual di Sulteng.

Pada kesempatan itu, Hermansyah juga menyerahkan 10 HKI jenis merek yang telah diusulkan pada Tahun 2023 kepada Bupati Banggai.

“Hal ini merupakan hasil dari upaya percepatan penerbitan HKI jenis merek, yang telah dilakukan oleh Bupati Banggai bersama Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah pada bulan Januari 2024 lalu, pada Kementerian Hukum dan HAM RI,” terangnya.

Ia berharap, acara tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Sulteng, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengembangkan potensi tersebut, dan dapat menjadi contoh baik fasilitasi HKI bagi kabupaten dan kota di Sulteng. */PAR

Pos terkait