Bupati Banggai Kukuhkan Pengurus Komda Lansia

LANSIA-5fc07a35
Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, mengukuhkan pengurus Komisi Daerah (Komda) Penanganan Lanjut Usia (Lansia) periode 2022-2023, di ruang rapat umum Sekretariat Daerah Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (19/8/2022). FOTO: IST

LUWUK, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, mengukuhkan pengurus Komisi Daerah (Komda) Penanganan Lanjut Usia (Lansia) periode 2022-2023, di ruang rapat umum Sekretariat Daerah Banggai, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (19/8/2022).

Usai mengukuhkan para pengurus Komda Lansia Kabupaten Banggai, bupati mengatakan, kesejahteraan lansia merupakan bagian dari pembangunan daerah yang harus dicapai. 

“Pembangunan daerah bukan hanya pada gedung, jalan dan jembatan, tetapi juga harus membangun masyarakatnya, di antaranya lansia yang merupakan bagian dari pembangunan itu,” kata bupati. 

Bupati berharap, agar Komda Lansia dapat bekerja sama dengan Pemkab Banggai, untuk memanfaatkan anggaran yang diperuntukan untuk lansia sesuai regulasi yang ada, di antaranya dapat mengadakan usaha-usaha yang bisa dikelola oleh para lansia. 

“Jika lansia hanya duduk di rumah, tidak punya kegiatan, bisa cepat pikun dan kesehatan menurun. Makannya, saya minta Komda bekerja sama dengan pemkab, untuk menggagas usaha untuk dilaksanakan lansia,” ujar bupati.

Wakil Bupati (Wabup) Banggai, Furqanudin Masulili selaku Ketua Komda Lansia yang baru dikukuhkan itu mengatakan, Komda Lansia itu bertujuan membantu pemerintah dalam merancang kebijakan untuk membantu Lansia di Kabupaten Banggai supaya  mempunyai kehidupan yang mandiri dan bahagia. 

“Kita bertugas menginformasikan kepada pemkab, apa saja yang diperlukan lansia di tanah Babasalan, untuk memperoleh kesejahteraan, karena bisa jadi diluar sana ada lansia yang ditelantarkan keluarganya,” terang wabup.

Berdasarkan informasi DKISP, Moh. Ramli Tongko dipercayakan sebagai Ketua Pelaksana dan untuk Ketua Harian diberikan tanggungjawab kepada Musir M. Madja, sesuai Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor 400/66/Bagian Kesra. */PAR

Pos terkait