Bupati Banggai Lantik dan Kukuhkan Pejabat

LANTIK-8e005b67
FOTO: Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, melantik pejabat administrasi, pejabat pengawas, serta mengukuhkan pejabat fungsional, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Kamis (7/4/2022). FOTO: IST

LUWUK, MERCUSUAR – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, melantik pejabat administrasi, pejabat pengawas, serta mengukuhkan pejabat fungsional, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, di ruang rapat umum kantor Bupati Banggai, Kamis (7/4/2022).

Data dari BKPSDM Kabupaten Banggai, pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dilantik sebanyak 34 orang. Sementara untuk pejabat fungsional yang dikukuhkan sebanyak 16 orang.

Dalam sambutannya, bupati mengatakan, jabatan adalah amanah. Olehnya itu, kepada pejabat yang baru dilantik, diminta harus memegang teguh amanah yang telah diberikan.

“Saya percaya, pejabat yang baru dilantik akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab yang diberikan kepada saudara-saudara,” kata bupati.

Pada kesempatan itu, bupati mengimbau kepada seluruh jajarannya, agar selalu menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing. 

“Apa yang kurang selama ini dibenahi, serta  berpegang teguh dengan aturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah. Kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), harus melayani masyarakat dan bukan dilayani,” tegas bupati.

Usai pelantikan itu, Bupati Banggai, Amirudin menerima piagam penghargaan dari Kemenkumham RI, atas kepedulian dan perhatian Pemkab Banggai, terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Banggai. Penghargaan itu merupakan yang  tiga kalinya secara berturut-turut diterima oleh Pemkab Banggai, dari Kemenkumham perwakilan Propinsi Sulteng.

Tampak hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin, Sekda Banggai, Staf Ahli dan Staf Khusus Bupati Banggai, perwakilan Kemenkumham Provinsi Sulteng, bersama tim, Kepala BKPSDM, para pimpinan OPD, Kabag di lingkungan Setda Banggai, para pejabat yang dikukuhkan, serta tamu undangan lainnya, dengan memenuhi standar protokol kesehatan (prokes). PAR/*

Pos terkait