Bupati Berang Status Pelabuhan Donggala Diusik

FOTO BUPATI DONGGALA BERANG

DONGGALA, MERCUSUAR – Forum Masyarakat Peduli Pelabuhan Donggala (FMPPD)  dan Gerakan Pembaruan Masyarakat Donggala (GPMD) mendatangi kantor Bupati Donggala, Jumat (1/2/2019). Mereka  menyampaikan aspirasi terkait terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 76/2018 tentang Penggabungan Pelabuhan Donggala dan Wani menjadi bagian dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas II Teluk Palu.

Kedatangan ratusan massa itu untuk mendesak Kemenhub melalui Pemkab Donggala agar menganulir atau mencabut permen tersebut, karena menurunkan status pelabuhan Donggala dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) menjadi hanya bagian dari KSOP kelas II Teluk Palu.    

Saat menerima warga Donggala itu, Bupati Donggala, Kasman Lassa terlebih dahulu menjelaskan tentang perjuangannya yang sangat keras sejak ia dilantik pada periode pertama sebagai bupati pada 15 Januari 2014 dalam mengupayakan kembalinya aktivitas Pelabuhan Donggala seperti dahulu kala.

Saat itu, bupati terus melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat Donggala yang terkait dengan Pelabuhan Donggala. Secara administrasi juga dilakukan dengan keluarnya rekomendasi pertama kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Kemudian berkonsultasi dengan Wali Kota Palu hingga ke PT. Pelindo termasuk dengan DPRD Donggala. Hingga bertemu Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Mentri Perhubungan, Menkopulhukam serta Wapres Jusuf Kalla.

Akhirnya keluarlah rekomendasi Wali Kota Palu yang menyetujui pengembalian Pelabuhan Donggala dari Pantoloan ke Donggala dan Gubernur Sulteng juga memberikan rekomendasi menyetujui sehingga semua kementrian terkait menyetujuinya.  

Sejak 1 Januari 2016 Pelabuhan Donggala mulai beroperasi sebagai UPP yang berkedudukan di Donggala kota (Banawa). Kemudian pelabuhan dijadikan sebagai pangkalan perintis, yang ditandatangani Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada 24 Mei 2017 dan menetapkan tentang izin trayek.

Saat Pelabuhan Donggala dibangun untuk meningkatkan kualitas dermaganya, terjadi bencana alam gempa bumi dan tsunami yang menerjang sebagian pelabuhan Donggala. Dan saat bencana alam dahsyat belum hilang dari trauma masyarakat, keluar Permenhub No.76/2018 tersebut yang melukai rasa keadilan dan perjuangan masyarakat dan pemerintah dalam upaya mengembalikan kejayaan Pelabuhan Donggala.

Dengan kondisi yang masih serba kesulitan pascabencana alam yang berdampak sulitnya lapangan kerja, semakin membuat masyarakat Donggala menderita. Sehingga Bupati Donggala, Kasman Lassa menyerukan kepada masyarakat Donggala agar melakukan perlawanan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Kemana pun, dimana pun harus kita lakukan perlawanan. Mari kita bersama-sama untuk memperjuangkan hak-hak kita. Kita ingin mengembalikan kejayaan pelabuhan ini,” tandas bupati. HID

 

Pos terkait