SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Rizal Intjenae melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Aria Rosyid.
Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Sulteng, Dr. H. Anwar Hafid dan sejumlah tamu lainnya, usai upacara peringatan HUT ke-17 Kabupaten Sigi, di halaman Kantor Bupati Sigi, Selasa (24/6/2025).
Menurut Rizal Intjenae, MoU tersebut merupakan tonggak sejarah, di mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi untuk pertama kali menjalin kemitraan dengan Kejari Sigi, dan akan memanfaatkan sejumlah tugas fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara.
Nantinya, MoU tersebut akan mendasari sejumlah kerja sama, khususnya dalam optimalisasi penyelesaian masalah hukum Perdata dan TUN yang dihadapi Pemkab.
Setidaknya, terdapat tiga tugas dan fungsi Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat dimanfaatkan Pemkab Sigi. Yakni pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain.
Kajari Sigi, M. Aria Rosyid melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Pragesta Sudarso menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemkab Sigi untuk menggunakan tugas fungsi Jaksa Pengacara Negara Kejari Sigi.
Menurutnya, penandatanganan MoU tersebut menandai dimulainya babak baru sinergi antara Pemkab dan Kejari Sigi dalam penegakan hukum, yang berorientasi pada pencegahan dan penyelesaian sengketa hukum secara profesional.
“Dengan penguatan fungsi legal support oleh Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sigi melalui perangkat daerahnya semakin siap menghadapi tantangan birokrasi modern yang taat asas dan hukum,” ujar Pragesta. AJI