SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi telah melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pengumuman usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
Demikian dikatakan, Ketua Dekab Sigi, Moh Rizal Intjenae selaku pimpinan paripurna melalui rilis yang diterima wartawan Mercusuar, Jumat (19/2/2021).
Dijelaskannya, usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Sigi terpilih dalam pilkada 2020 itu, sesuai ketentuan pasal 160A UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Selain itu, Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2020 prihal Usulan Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah, serta Keputusan KPU Kabupaten Sigi Nomor: 7/PL.02.7-Kpt//7210/KPU-Kab/II/2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Sigi Tahun 2020.
Sementara itu, Plh Bupati Sigi, Muh Basir Lainga mengatakan hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 telah melalui berbagai tahapan pelaksanaan dan berdasarkan hasil pleno KPU Sigi pada Kamis (18/2/2021).
“Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota Dekab Sigi yang selama ini telah bersama-sama dengan jajaran Pemkab Sigi dan pelaksana pilkada dalam mengawal jalannya pesta demokrasi untuk memilih pemimpin yang akan membangun Sigi kedepan,” ujarnya.
“Saya berharap bahwa sinergitas baik melalui saran, kritik dan koordinasi yang selama ini telah terjalin tetap terjaga untuk bersama-sama dengan Bupati dan Wabup Sigi terpilih Moh Irwan Lapatta dan Samuel Yansen Pongi, serta jajarannya dalam rangka membangun Sigi yang semakin maju,” tambah Plh Bupati. AJI/*