DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala, Dr. Kasman Lassa memberikan tanggapan terhadap pemberitaan terkait kehadirannya sebagai saksi, dalam kasus Teknologi Tepat Guna (TTG) yang sedang ditangani Polda Sulteng.
Kasman saat ditemui di Donggala, Kamis (26/1/2023) mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya dimintai keterangan di Polres Donggala oleh penyidik Polda Sulteng, pada Rabu (25/1/2023), tentang disposisi surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Donggala terkait pengadaan TTG yang sudah dilakukan secara prosedural.
“Pertama, saya dimintai keterangan apakah benar Bupati mendisposisi surat? Saya bilang benar,” ujar bupati.
Kemudian yang kedua, kata Kasman, terkait penandatanganan MoU atau perjanjian kerja sama yang tidak ditandanganani Bupati, tapi oleh Kepala DPMD.
“MoU saya tidak tahu. Itu yang urusannya Dinas, saya hanya terkait dengaan kebijakan,” tegasnya.
Terkait permasalahan TTG, Kasman mengaku juga ditanyakan terkait surat darinya kepada Kejaksaan Tinggi Sulteng, yang bertujuan meminta pendapat hukum terkait dengan persoalan TTG yang sudah bermasalah.
“Saya tidak mau gegabah, maka saya minta pendapat hukum sama Kejaksaan Tinggi. Saya surati kejaksaan tinggi seperti biasa-biasanya, mau urusan tanah, urusan aset, semua saya minta pendapat hukum,” jelas Kasman.
Di samping tiga hal tersebut, lanjut Kasman, yang ditanyakan penyidik Polda Sulteng juga tentang pembayaran uang kuliah S3 dirinya di Universitas Hasanuddin, yang diduga berasal dari pihak lain.
“Oh, tidak. Saya bilang saya punya uang sendiri. Saya punya gaji sendiri. Gaji murni, tunjangan murni.” tegasnya.
Ditanya terkait pasal apa yang menjadi dasar permintaan keterangan terhadap dirinya, apakah terkait gratifikasi atau pemahalan harga (mark up), Kasman menjawab bahwa hal itu tidak diketahuinya. Namun, ia kembali menegaskan bahwa kehadirannya hanya menyangkut disposisi permohonan surat di Dinas PMD.
“Ada orang mengirim surat, ya kita jawab. Saya bilang pelajari, tindak lanjuti, proses sesuai ketentuan.” terangnya.
Terkait kasus TTG yang melibatkan pihak ketiga yang disebut Kasman bernama Mardiana, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sulteng.
Di samping itu, juga sudah ditindaklanjuti oleh APIP (Aparat pengawasan internal pemerintah), di mana pada intinya hasil pemeriksaan BPK terdapat tiga temuan yaitu, pemahalan harga, pajak yang tidak bayar dan terkait kekurangan volume pekerjaan, yaitu barang sudah dilunasi namun jumlah barang belum mencukupi.
Berdasarkan hasil temuan BPK dan APIP tersebut, Kasman menegaskan bahwa kasus yang melibatkan sejumlah pihak ini masuk dalam kategori mark up atau pemahalan harga, alias bukan gratifikasi.
“Pemahalan harga dan volume. Orang sudah lunasi, barang tidak dilengkapi,” tukasnya.
Dalam kasus ini, Kasman menyebut tidak melihat adanya keterlibatan yang berpotensi sebagai tersangka dari para pejabat Pemkab Donggala yang masih aktif saat ini, termasuk dirinya.
“Saya tidak melihat pemerintahan ada (terlibat pelanggaran hukum), karena semua normatif dikerjakan,” kata Bupati dua periode tersebut.
Namun, potensi keterlibatan pejabat, sebutnya, ada pada mantan Kepala Dinas PMD yang melakukan MoU atau kesepakatan dengan pihak penyedia barang.
“Dasar yang ditandatangani oleh saudara (mantan) Kadis PMD dengan Mardiana itu menjadi rujukannya. Karena di situ tidak ada ditulis Pemerintah Daerah,” bebernya.
Ditanya terkait adanya dugaan intervensi dari Bupati Donggala terhadap program TTG tersebut, Kasman menegaskan tidak ada intervensi dari dirinya.
“Tidak ada yang namanya intervensi,” tegasnya. HID