Listrik Tenaga Air (PLTA) Gumbasa, di Desa Pakuli Utara dan Pakuli, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Hal tersebut disampaikan Moh Irwan, saat menghadiri rapat koordinasi strategis antara Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dengan PT Gumbasa Energi Bersih, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Dalam rapat tersebut, Irwan didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sigi, Iskandar Nongtji dan Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu, Heru Murtanto.
Irwan menjelaskan, rapat tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pembangunan sarana dan prasarana PLTA Gumbasa di Kabupaten Sigi, guna pemenuhan kebutuhan listrik di Sulteng, khususnya Kabupaten Sigi, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli dan Kota Palu.
Proyek pembangunan PLTA merupakan proyek strategis nasional sesuai Perpres nomor 109 tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres nomor 3 tahun 2016 dan Perpres nomor 14 tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Irwan menegaskan dukungannya terhadap pembangunan PLTA. Namun, ia mengingatkan, sebelum proses pengerjaan dimulai, seluruh elemen institusi yang terlibat dalam proyek harus melakukan kajian yang lebih jauh dan betul-betul menyiapkan dan memerhatikan dokumen perizinan, baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
“Serta perlu menjaga kelestarian lingkungan, terutama pada kawasan hutan lindung dan kawasan pemukiman masyarakat,” kata Irwan.
Di akhir kegiatan, Bupati Sigi bersama rombongan disambut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho, di ruang kerjanya, untuk membahas adanya penambang ilegal di Desa Sidondo dan Kecamatan Lindu, yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menindak tegas oknum-oknum penambang ilegal di Kabupaten Sigi. */AJI