SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sigi tahun 2020-2040 pada masa persidangan pertama tahun sidang 2019–2020 di ruang sidang DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, Kamis (2/7/2020).
Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa pemkab kembali mengajukan raperda tentang RTRW Kabupaten Sigi tahun 2020–2040 yang sebelumnya sempat ditunda pengajuannya karena surat Bupati Sigi Nomor 360/1270/setda perihal penetapan batas zona rawan bencana tingkat 4 (zrb4) Kabupaten sigi tanggal 14 Februari 2020 yang ditujukan ke Diirektur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum mendapatkan jawaban.
“Balasan surat tersebut baru kami terima tanggal 26 Maret 2020 lalu melalui surat Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor PB.01/191-200/iii/2020 hal tanggapan terkait penetapan zona rawan bencana tingkat 4 (zrb4) Kabupaten Sigi. Oleh karena itu raperda tersebut kami ajukan kembali pada masa sidang kali ini untuk selanjutnya dibahas bersama pada tingkat selanjutnya,” jelas Bupati.
Lanjutnya, hasil peninjauan RTRW Kabupaten Sigi itu menyatakan sekira 80 persen materi muatan dalam peraturan daerah (Perda) tersebut mengalami perubahan. Sehingga Perda Nomor: 21 Tahun 2011 dicabut dan disusun kembali raperda RTRW yang baru. “Salah satu perubahan yang signifikan dalam materi muatan itu dipengaruhi oleh bencana gempa bumi dan likuifaksi yang melanda Sigi tanggal 28 september 2018 lalu,” ujarnya.
Bupati mengatakan pascabencana, Kementerian ATR/BPN sesuai amanat Inpres Nomor: 10 Tahun 2018 tentang percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami di provinsi Sulteng dan wilayah terdampak lainnya, melaksanakan fasilitasi revisi rencana tata ruang daerah pada aspek mitigasi bencana dan singkroninasinya dengan rencana aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana dalam penyusunan RTRW Sigi. “Dengan diajukannya raperda ini, diharapkan pembangunan di Sigi bisa lebih berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang tertib, aman dan berkeadilan berbasis mitigasi bencana serta dengan adanya raperda ini merupakan payung hukum yang mengarahkan, mengatur dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan,” harapnya. BAH