PARMOUT, MERCUSUAR – Bupati Parigi Moutong (Parmout), H Samsurizal Tombolotutu meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, agar membenahi seluruh proses pelayanan yang belum sesuai standar.
Pembenahan dilakukan sesuai dengan standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor: 25 Tahun 2009.
“Saya minta semua pelayanan di OPD gunakan standar yang berlaku,” tegas Bupati saat menggelar rapat koordinasi di Rujab Bupati, Selasa (14/4/2019).
Menurut Bupati, tim teknis Ombusman saat ini telah berada di lapangan serta mulai masuk ke sejumlah OPD, bahkan hingga tingkat Puskesmas. “Info yang saya dapat tim lapangan Ombudsman sudah berada di Parigi Moutong. Karena itu saya minta pelayanan ditingkat bawah, mulai dari Puskesmas, Kecamatan, Dukcapil dan OPD lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat agar memaksimalkan pelayanan,” imbaunya.
Menurut Bupati, cara kerja Ombudsman tidak jauh berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun seluruh aparatur pelayanan tidak perlu takut, jika pelayanan publik yang dilakukan sudah sesuai standar. “Tetapi kalau pelayanan dibawah tidak sesuai standar misalnya di Puskesmas, maka yang akan kena adalah Kadis Kesehatan. Penilaian Ombudsman ini dilakukan secara berjenjang, kalau pelayanan di dinasnya tidak baik, maka yang akan kena tegur adalah Bupati. Bukan kita takut tapi pelayanan harus sesuai standar,” tegasnya.
Bupati meminta OPD Dinas Kesehatan menyampaikan hal itu kepada seluruh petugas kesehatan hingga ke tingkat Puskesmas, karena Ombudsman akan mengambil beberapa sampel. “OPD mana saja yang sudah baik pelayanan publiknya, tidak perlu takut. Yang pelayanannya tidak sesuai standar segera benahi, yang sudah bagus tetap dilanjukan. Minimal kita keluar dari zona merah penilaian Ombudsman,” tandas Bupati.
Terkait pelayanan publik, ada tujuh kabupaten di Sulteng yang masuk kategori merah dalam hasil penilaian Ombudsman Tahun 2017 hingga akan dilakukan penilaian kembali. Salah satu dari tujuh kabupaten tersebut, adalah Kabupaten Parmout.
Ada 14 OPD yang menjadi sasaran penilaian Ombudsman, yakni Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas TPHP, Dinas Koperasi UKM, Dinas Perindag, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Porapar serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. TIA