MORUT, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Aptripel Tumimomor membagikan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, sebanyak 1.250 bidang tanah, Rabu (19/6/2019).
Pembagian dilakukan secara simbolis oleh Bupati kepada 21 warga perwakilan didampingi pejabat perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marhaen; Staf Ahli Setdakab, Irwan Agustinus Ibon; Asisten I, Viktor Tamehi, Camat Petasia Timur, Hamja dan Kepala Desa Bunta, Christofel Lolo.
Bupati mengatakan sertifikat tanah tersebut menjadi bukti hukum dan dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah, untuk itu Presiden RI Joko Widodo memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan pencepatan pendaftaran tanah.
“Ini dilakukan agar masyarakat bisa memiliki sertifikat tanpa harus menunggu hingga puluhan tahun. Pembagian ini membuktikan pemerintah kabupaten (Pemkab) selalu hadir dalam setiap kepentingan masyarakat termasuk urusan pertanahan yang berkualitas dan berkeadilan,” ujarnya.
Adanya sertifikat tanah, lanjut Bupati, tentunya akan dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan mutu kesejahteraan melalui penggunaan yang tepat, seperti memperoleh bantuan dana dari pihak pembiayaan untuk kebutuhan usaha. “Tetapi jangan digunakan untuk hal-hal tidak tepat seperti untuk beli kendaraan roda empat dalam kepentingan pribadi. Gunakan untuk usaha dan lainnya yang lebih bermanfaat,” imbaunya.
Pejabat perwakilan BPN Morut, Marhaen mengatakan pembagian sertifikat PTSL di Bunta merupakan yang pertama dilakukan di Provinsi Sululteng sebagai tindak lanjut dari pihaknya yang telah memetahkan secara keseluruhan tanah masyarakat setempat.
“Tidak ada sebidang tanah sejengkal pun yang tersisa (dipetahkan) dalam satu Desa. Bunta merupakan yang pertama di Sulteng,” katanya.
Artinya, sambung Marhaen, setiap bidang tanah berupa bangunan, lahan pertanian, peternakan dan lainnya telah terdaftar untuk mendapatkan sertifikat PTSL di Desa Bunta. Sehingga dapat dipastikan masyarakat Desa tersebut secara keseluruhan telah mendapatkan sertifikat dari pemerintah. “Tetapi ada juga yang belum kami terbitkan sertifikat, akibat masih dalam sengketa. Tetapi sudah kita petahkan,” ujarnya.
Tahun 2019, katanya, di Kabupaten Morut akan dibagikan sertifikat program PTSL sebanyak 12.500 bidang tanah yang tersebar di sejumlah desa setempat. “Desa Kolaka, Peonea, Korowou, Mandula dan Poona,” tutupnya. VAN