Bupati Poso Terima LHP dari BPK

POSO, MERCUSUAR – Bupati Poso, dr. Verna Inkiriwang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHP) dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II tahun 2023 dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng, di Palu, Rabu (17/1/2024).

Pada kesempatan itu, Verna didampingi Sekretaris Kabupaten Poso, Heningsih Tampai, Ketua DPRD Kabupaten Poso, Sesi K.D. Mappeda, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Poso, Mappatunru Usman.

Kepala Perwakilan BPK RI Sulteng, Binsar Karyanto P menyampaikan secara langsung 10 LHP dan 12 Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan kepada semua Kepala Daerah di Sulteng. 

Menurutnya, penyerahan LHP adalah wujud transparansi dan tanggung jawab BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.  Sebagai bagian dari amanat Undang-undang, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Kepala Daerah sesuai kewenangan yang dimiliki.

Beberapa hal menjadi fokus pemeriksaan BPK terhadap Kabupaten Poso, antara lain terkait Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kawasan Perdesaan, serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Sektor Unggulan untuk komoditas kopi dan kakao.

Binsar juga  menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama selama proses pemeriksaan. Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan manfaat bagi peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di masing-masing Kabupaten.

Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura yang hadir dalam kesempatan itu juga menyampaikan bahwa LHP harus menjadi petunjuk bagi Pemerintah Daerah, untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan guna mencapai kinerja yang lebih baik di masa depan. 

“Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Tengah juga menyadari, bahwa upaya mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel tidak dapat dilaksanakan sendiri. Karena itu diperlukan sinergi antara BPK RI, DPRD dan Pemerintah Daerah, tanpa harus mencampuri tugas dan fungsi masing-masing,” ujar Gubernur.

Ia juga mengingatkan agar seluruh Kepala Daerah dan perangkat daerah menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK RI dengan segera, paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. */ULY

Pos terkait