SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan, didampingi Kajari Donggala, Mangantar Siregar dan anggota DPRD Sigi, Azhar Nontji, menghadiri penghentian perkara atas terdakwa atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) warga Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, bertempat di Rumah Restorasi Justice, di Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Senin (4/7/2022)
Dalam kesempatan itu, Kajari Donggala, Mangantar Siregar mengatakan, dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat dengan perdamaian.
Intinya, menyelesaikan masalah pidana yang sesuai kriteria secara musyawarah mufakat, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan.
Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
Sementara itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan, sangat mengapresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Donggala atas penghentian kasus ini, dan dengan adanya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Sigi.
Ia berharap pemerintah daerah khususnya bagian hokum, bersama dengan anggota DPRD Sigi, akan mendorong dalam penganggaran mengenai sosialisasi Rumah Restorative Justice ini.
Bupati berpesan kepada terdakwa A yang telah dibebaskan, agar tidak mengulangi perbuatannya.
Bupati mengimbau kepada Camat agar menjadi mediasi antara pihak keluarga,tokoh agama dan masyarakat setempat bahwa ini merupakan ketetapan hukum yang sah.
Hadir dalam kesempatan itu, anggota DPRD Kabupaten Sigi dapil Dolo, Kapolsek Dolo, Camat Dolo dan Camat Marawola. AJI