SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, menghadiri musyawarah adat tiga komunitas hasil vertex hutan adat di Kabupaten Sigi, yang difasilitasi oleh Sekretariat Bersama Kawal Hutan Adat, di Desa Toro, Kecamatan Kulawi, Rabu (29/9/2021).
Bupati Sigi dalam sambutannya mengatakan, hutan adat merupakan sebuah skema dari perhutanan sosial dan bagian dari program Pemkab Sigi, serta program prioritas nasional Reforma Agraria yang tengah dijalankan oleh Pemerintah.
Dijelaskan, program Reforma Agraria dimaksudkan untuk keadilan akses masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, yang ditunjang dengan program pemerataan ekonomi, agar memberikan manfaat ekonomi dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Lanjut bupati, pemerintah selama ini telah berusaha untuk membuat dan menjalankan kebijakan yang mengarah pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat itu.
Kabupaten Sigi adalah salah satu kabupaten yang telah mengakui dan melindungi masyarakat adat melalui pelaksanaan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, bahkan menjadi Bench Marking bagi daerah-daerah lain di indonesia.
Oleh karena itu, peluang dan kerumitan juga mesti dikenali dalam proses penetapan desa adat, wilayah adat, hutan adat dan tanah adat, sehingga pada akhirnya daerah kita ini akan dikenal sebagai daerah yang menghormati dan melindungi warisan leluhurnya, hutannya, tanahnya, airnya dan hukum adatnya.
Kata dia, karena masih ada tersisa lagi usulan TORA, maka sebagai pemerintah akan terus berjuang dan tentunya meminta kepada masyarakat untuk sama-sama berjuang terhadap sisa usulan yang belum ditetapkan.
Hadir juga dalam kesempatan itu Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi, Kades Toro, para tokoh adat di tiga wilayah yaitu Adat Toro, Adat Lindu dan Adat Moa dan NGO Pemerhati Lingkungan. AJI/*