JAKARTA, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan menghadiri diskusi terkait pemotongan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), yang dihadiri Penasihat Umum APKASI, Prof. Ryas Rashid, Ketua Umum APKASI, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Direktur Eksekutif, Sarman Simanjorang dan seluruh Kepala Daerah anggota APKASI.
Bupati Sigi, Moh. Irwan mengatakan kegiatan tersebut berguna untuk membahas kebijakan masa kerja Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) tidak dipotong, atau tetap sesuai masa jabatan 5 tahun.
“Agar program-program yang sudah direncanakan dapat terlaksana sesuai waktu yang telah ditentukan,” kata Irwan.
Oleh karena itu, Irwan mengungkapkan, seluruh Kepala Daerah melalui pengurus APKASI sepakat untuk kembali menguji materi Undang-undang yang mengatur tentang penentuan batas akhir masa jabatan Bupati/Wali Kota tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. */AJI