Bupati Sigi Mencoblos di TPS 15 Desa Kalukubula

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi Moh Irwan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 15 Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sigi tahun 2024, Rabu (27/11/2024). 

Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi Moh Irwan berharap Pilkada Sigi tahun 2024 berjalan aman, terkendali, berlangsung jujur bebas rahasia dan tertib. 

Kata dia, tentunya tertib terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlalu saat ini. 

Menurutnya, yang menjadi polemik besar saat ini adalah berkaitan dengan surat PKPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara. 

Di mana pemilih yang sudah mendapatkan surat panggilan harus melampirkan KTP dan identitas lainnya. 

“Di satu sisi tidak semua masyarakat ini ada yang mendapatkan surat panggilan, namun KTP tertinggal, kalau masyarakat pulang kerumah tentunya akan memperlambat proses pencoblosan,” ujar bupati. 

Sebagai pemerintah daerah, kami harus menindaklanjuti surat PKPU nomor 17 tahun 2024 tersebut. Mesin cetak KTP terbatas, sehingga proses pencetakan KTP terlambat. 

Sekitar pukul 23.00 Wita, Surat PKPU nomor 17 tahun 2024 membolehkan masyarakat tanpa surat panggilan hanya KTP dan identitas lainnya bisa mencoblos. 

Kali ini, ia menyoroti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kulawi Selatan yang tidak memahami surat PKPU nomor 17 tahun 2024. AJI

Pos terkait