SIGI, MERCUSUAR – Terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menjadikan dana desa (DD) sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Rp1 M. Oleh karena itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, mengadakan kegiatan Pengembangan Masyarakat Pembelajaran Anti-Korupsi (MPAK), dalam rangka pencegahan korupsi keuangan desa berbasis digital (Inovasi SAKU DESH), di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Rabu (27/4/2022).
Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh dinas terkait, antara lain Inspektorat, Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan seluruh kepala desa di Kabupaten Sigi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta mengatakan, korupsi harus diatasi dan diberantas sejak dini.
Kata dia, adanya kasus yang menyeret oknum aparat desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Usai kegiatan pembukaan, di lanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Tengah, Evenri Sihombing, adapun materi yang disampaikan tentang pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK), dalam rangka pencegahan korupsi keuangan desa berbasis Digital E-Banking/ Non tunai bagi kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, yang diikuti secara daring dan luring.
Dilanjutkan, dengan penandatanganan komitmen bersama membangun budaya anti korupsi dan pencegahan korupsi. AJI