Bupati Sigi Rakor Dengan Kementerian ATR/BPN

BPN-693b0c0f
FOTO: Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sigi, Iskandar Nongtji, saat rakor dengan Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Rabu (13/4/2022). FOTO: DOK PROKOPIM PEMKAB SIGI 

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, dalam hal ini Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Sigi, Iskandar Nongtji, saat rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Jakarta, Rabu (13/4/2022).

Rakor tersebut membahas terkait  proses penetapan 1 (satu) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan 8 (delapan) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Dalam kesempatan itu, Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta, menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam proses penetapan 1 (satu) Rencana Tata Ruang Wilayah dan 8 (Delapan) Rencana Detail Tata Ruang antara lain, 1) Kesinambungan kebijakan Peralihan status Perda menjadi Perkada terkait Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang, 2) Rekonstruksi Pembangunan dan Penataan Wilayah Pasca Bencana Alam Likuefaksi dan Gempa Bumi. 

Lanjutnya, ia meminta  Kementerian ATR-BPN untuk memberi ketegasan dan kejelasan terkait kewenangan, antara pemerintah provinsi atau kabupaten, untuk menetapkan kebijakan terkait pengembangan dan penetapan 1 (satu) Rencana Tata Ruang Wilayah dan 8 (Delapan) Rencana Detail Tata Ruang. 

Hadir dalam kesempatan itu, para pejabat tinggi dari Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Perumahan Nasional (ATR/BPN). AJI

Pos terkait