SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menerima dokumen hasil evaluasi penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dari Inspektorat Provinsi Sulteng.
Dokumen tersebut diterima Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mohamad Riyadh, serta Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Sigi Maman, di aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (19/8/2025).
Evaluasi tersebut merupakan instrumen dalam memastikan pelaksanaan pelayanan dasar masyarakat di daerah berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. Rizal Intjenae menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Provinsi Sulteng, atas pendampingan dan evaluasi yang dilakukan.
Menurutnya, hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
“Penerapan SPM adalah kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Hasil evaluasi ini akan kami jadikan pedoman, dalam menyusun langkah-langkah perbaikan dan peningkatan pelayanan ke depan,” ujar Rizal.
Dengan adanya hasil evaluasi tersebut, Rizal menegaskan Pemkab Sigi berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mempercepat pencapaian target-target layanan dasar sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Penyerahan dokumen tersebut, harapnya, dapat menjadi momentum bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk terus berbenah, bekerja lebih efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. */AJI