DONGGALA, MERCUSUAR – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor: 14/Pdt.G/2020/PN.Dgl antara mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Sigi, Eddy Asrianto (penggugat) dengan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta (tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Donggala berlangsung singkat, karena Ketua Majelis Hakim, Moh Lalu Iramaya SH sedang tugas luar daerah, Rabu (17/6/2020).
Sidang yang dipimpin Ahmad Gazali SH itu, hanya penyampaian penambahan dua kuasa hukum oleh pihak tergugat, masing-masing H Irwanto Lubis SH MH dan Abd Aan Achbar SH.
Dengan adanya penambahan dua Kuasa Hukum oleh tergugat, maka Kuasa Hukum tergugat berjumlah tujuh orang. Setelah sebelumnya, Kuasa Hukum tergugat, yakni Kabag Hukum Sekdakab Sigi, Rusdin SH; Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Sekdakab Sigi, Milan Kartika SH; serta tiga advokat pada Kantor Hukum Hanss & Associates, yaitu Nasrul Jamaludin SH, Sahrul SH CLA dan Mohamad Soleh SH MH.
TERKESAN RISAU DAN KHAWATIR
Kuasa Hukum penggugat, Dicky Patadjenu SH mengatakan bahwa penambahan dua kuasa hukum itu, mencerminkan adanya kerisauan dari Bupati Sigi yang meragukan kemampuan lima pengacara sebelumnya.
“Kesannya (Bupati Sigi) risau dan khawatir, sehingga perlu ditambah kuasa hukum dari lima jadi tujuh,” ujarnya Usai sidang.
Dia mengaku tidak gentar dengan penambahan tujuh advokat itu. Bahkan ia mengatakan bila perlu Bupati Sigi menambah pengacara dari Jakarta.
“Kalau orang ketika ada kesalahan, maka dari hati kecilnya akan terasa takut. Sudah terbukti dari lima pengacara, jadi tujuh pengacara,” tandasnya.
HAL BIASA
Sementara Kuasa tergugat, H Irwanto Lubis menanggapi santai tudingan Dicky tersebut.
Menurutnya penambahan atau pengurangan kuasa hukum adalah hal biasa dalam hukum acara.
“Itu hal biasa saja. Tidak ada hal yang luar biasa. Menambah kuasa itu dalam hukum acara biasa saja,” ujarnya santai.
Ditegaskan Irwanto, pihaknya telah siap dengan segala argumen gugatan dan bukti-bukti dari pihak Eddy Asrianto. “Pihak Bupati Sigi sangat siap menghadapi gugatan ini,” tutupnya.
Sidang lanjutan akan dilakukan pekan depan, Rabu (24/6/2020). HID