TOJO UNAUNA, MERCUSUAR – Bupati Tojo Unauna (Touna), Mohammad Lahay melantik sebanyak 21 Penjabat (Pj.) Kepala Desa (Kades), yang dirangkaikan dengan pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan pengukuhan Bunda PAUD Desa, di ruang Audotorium Kantor Bupati Touna, Rabu (31/1/2024).
Dalam sambutannya, Lahay meminta kepada para Pj. Kades yang telah diambil sumpahnya, agar dapat menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Buktikan amanah yang telah diberikan ini dengan prestasi kerja, dan selalu memunculkan ide-ide yang inovatif, guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa, agar menjadi lebih baik dalam mendukung terwujudnya daerah ini semakin maju dan sejahtera,” kata Lahay.
Kepada para Kades yang telah menyelesaikan masa kerjanya, Lahay mengucapkan terima kasih atas prestasi yang ditoreh, selama berkiprah membangun desa.
Hal itu menurutnya, menjadi dukungan bagi pemerintah daerah, termasuk peran para Ketua Tim Penggerak PKK Desa, yang menjadi daya dorong bagi program pemerintah daerah dapat berjalan baik dan sukses.
“Kepada Penjabat Kades yang statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kiranya bisa melanjutkan bahkan meningkatkan lagi prestasi dan capaian desa selama ini,”
Para Pj. Kades juga dituntut untuk bekerja sesuai dengan asas-asas penyelengaraan Pemerintahan Desa, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
“Para Penjabat Kades yang dilantik segera memahami dan melakukan dengan serius setiap kewenangan yang dimiliki, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, demi terciptanya pembangunan yang berkeadilan,” tutur Lahay.
Beberapa poin yang perlu dipahami oleh para Pj. Kades, kata Lahay, di antaranya adalah mengoptimalkan fungsi BUMDesa untuk meningkatkan pendapatan asli desa, melakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa, memanfaatkan setiap Rupiah dana yang dimiliki oleh Pemerintah Desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel, dengan mempedomani Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Saya tidak ingin ada Penjabat Kepala Desa yang terjerat hukum karena mengkriminalisasi APB-Desa, ataupun hal-hal lain yang bertentangan dengan regulasi terkait tugas, fungsi maupun kode etik,” tegas Lahay. */PAR