PARIGI, MERCUSUAR – Bupati Parigi Moutong (Parmout) yang diwakil oleh Wakil Bupati Parmout, Badrun Nggai, menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021, pada rapat paripurna DPRD, Rabu (6/4/2022). Dalam laporan tersebut, tercatat Pendapatan Asli Daerah (PAD), melampaui target yang telah ditetapkan.
PAD pada tahun 2020, ditargetkan sebesar Rp100,4 miliar lebih dan terealisasi sebesar Rp123,5 miliar lebih, dengan persentase capaian 122,96 persen, dari target yang direncanakan. PAD tersebut terdiri dari hasil pajak daerah yang ditargetkan sebesar Rp16,4 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp16,5 miliar lebih, atau dengan presentase capaian sebesar 100,75 persen.
Namun pada pada hasil retribusi daerah tidak mampu memenuhi target. Angka realisasi yang hanya dicapai pada tahun anggaran 2021, sebesar Rp7,162 miliar lebih, atau dengan persentase capaian sebesar 64,07 persen, dari target sebesar Rp11,1 miliar lebih.
Sedangkan pada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, ditargetkan sebesar Rp2,9 miliar lebih, realisasinya meningkat menjadi Rp4,5 miliar lebih, atau dengan persentase capaian sebesar 152,94 persen.
Kemudian, lain-lain PAD yang sah ditargetkan Rp68,8 miliar lebih, dan terealisasi sebesar Rp95,2 miliar lebih, atau dengan persentase capaian sebesar Rp136,32 persen.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 pendapatan, setelah APBD perubahan sebesar Rp1,513 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp1,557 triliun lebih, dengan presentase capaian sebesar Rp102,91 persen, dari target yang direncanakan.
Pada pendapatan transfer di 2021, dengan target yang ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp1,3 triliun lebih, atau dengan presentase capaian sebesar 101,65 persen.
Wabup juga mengatakan, penjelasan, LKPj memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021, yang disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan, yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan (RKPD), yang merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD Kabupaten Parmout periode tahun 2019-2023.
Sementara pada sisi belanja daerah tahun 2021, dianggarkan sebesar Rp1,6 triliun lebih, dan terealisasi sebesar Rp1,5 triliun lebih, atau dengan capaian sebesar 95,13 persen, dengan rincian belanja operasi dianggarkan sebesar Rp1,11 triliun lebih, terealisasi sebesar Rp1,05 triliun lebih atau dengan prosentase 94,46 persen.
Belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp162,07 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp149,34 miliar lebih atau dengan prosentase 92,15 persen. Kemudian belanja tidak terduga dianggarkan Rp5,90 miliar lebih, terealisasi Rp4,85 miliar lebih atau dengan prosentase 82,18 persen dan belanja transfer dianggarakan Rp318,99 miliar lebih, terealisasi Rp316,54 miliar lebih atau dengan prosentase 99,23 persen.
Untuk pembiayaan daerah Wabup menjelaskan, pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan, maupun pada tahun anggaran berikutnya.
Struktur APBD kata Wabup memperlihatkan, komponen pembiayaan merupakan yang dipergunakan untuk mengantisipasi surplus/defisit anggaran.
“Dalam arti, komponen pembiayaan merupakan transaksi keuangan daerah untuk menutupi selisih antara anggaran pendapatan, dan anggaran belanja daerah,” jelasnya.
Adapun penerimaan pembiayaan daerah tahun 2021 dianggarkan sebesar Rp89,789 miliar lebih terealisasi 100 persen. Jumlah penerimaan daerah dalam pembiayaan ini, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Sedangkan, pengeluaran pembiayaan daerah dalam pembiayaan, pada 2021 dianggarkan sebesar Rp1,20 miliar lebih, terealisasi sebesar Rp1,16 miliar lebih, atau dengan persentase 97,22 persen.
Wabup menyebut, jumlah pengeluaran daerah dalam pembiayaan ini, dipergunakan untuk pembayaran pokok pinjaman kepada pemerintah pusat, yaitu pembayaran utang pokok pinjaman luar negeri LOAN IBRD LA nomor 4786-IND tanggal 20 Oktber 2005, dengan surat perjanjian penerusan pinjaman nomor SLA-1203/DP3/2006, tanggal 5 Juli 2006 yang telah diubah terakhir dengan (SIDELETTER) nomor S-5979/MK.5/2010, tanggal 10 Agustus 2010.
Pembayaran utang tersebut lanjut Badrun, sebesar Rp1,166 miliar lebih, sehingga sisa hutang Pemkab Parmout per 31 Desember 2021 sebesar Rp1,394 milair lebih, dicicil hingga jatuh tempo pelunasan di 2025.
Selain itu Wabup juga mengungkapkan, tentang sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) adalah selisih antara surplus/desifit anggaran dengan pembayaran neto. Silpa Kabupaten Parmout tahun 2020 sebelum audit BPK adalah sebesar Rp122,058 miliar lebih.
Sementara itu pantauan media ini rapat yang digelar itu, hanya dihadiri oleh tiga perwakilan dari OPD yang ada di lingkungan Pemkab Parmout. TIA