PALU, MERCUSUAR – Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulteng, Dedi Askary turut menyikapi tragedi kekerasan di smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, yang terjadi akhir pekan lalu.
Dedi melalui keterangan persnya, Selasa (17/1/2023) menuturkan, Komnas HAM Perwakilan Sulteng memberikan perhatian khusus terhadap situasi HAM di Sulteng, dengan melakukan pengamatan, merespon berbagai peristiwa dan mengidentifikasi strategi alternatif penyelesaian sesuai dengan prinsip HAM.
Terkait sengketa ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja (SP) dengan Direksi PT GNI, Dedi menyampaikan analisis awal Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendapati bahwa awal mula konflik berasal dari masalah ketenagakerjaan industrial antara pekerja perusahaan, di mana terdapat kesenjangan privilese sosial dan ekonomi antara pekerja asing dan pekerja lokal, serta persoalan kenaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Hal ini menyebabkan, SP yang mewakili kepentingan pekerja-pekerja di PT GNI melakukan demonstrasi dan mogok kerja agar direksi PT GNI dapat diajak bermediasi.
“Selain itu, diduga gagalnya upaya SP untuk bermediasi dengan direksi PT GNI memperparah kekondusifan situasi, sehingga aksi mogok kerja menjadi tak terelakkan serta terdapat aksi-aksi provokasi seperti pembakaran motor pekerja PT GNI dan aksi pemukulan oleh pekerja asing terhadap pekerja lokal yang tersebar viral di media,” tutur Dedi.
Berdasarkan analisis tersebut, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, kata Dedi, menyampaikan sikap. Pertama, meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di PT GNI.
Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk bersikap adil dan membantu dalam proses mediasi ketenagakerjaan antara SP PT GNI dengan direksi PT GNI. Ketiga, meminta aparat keamanan setempat untuk bersikap adil dan netral, untuk menjaga kekondusifan dalam sengketa ketenagakerjaan antara serikat pekerja dengan PT GNI, dan tidak menggunakan kekuatan-kekuatan berlebihan dan mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia.
Selanjutnya, keempat, Komnas HAM Perwakilan Sulteng meminta Disnaker, Kapolda Sulteng dan Gubernur Sulteng untuk menginvestigasi PT GNI terkait kesejahteraan buruh (upah), serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3), mengingat perusahaan tambang yang bersangkutan telah beberapa kali menjadi sorotan publik karena kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa.
Selain itu, isu-isu hak buruh lainnya seperti standar upah, waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuti dan hak-hak buruh lainnya menurutnya perlu mendapatkan perhatian.
Kelima, Komnas HAM Perwakilan Sulteng meminta keterbukaan dan sikap kooperatif dari PT GNI, agar akuntabel dalam menangani permasalahan sengketa pekerjaan serta tragedi kekerasan yang muncul.
Sementara terkait kejadian kekerasan yang terjadi pada akhir pekan lalu di PT GNI dan menimbulkan 2 korban jiwa, Komnas HAM Perwakilan Sulteng juga menyampaikan beberapa poin sikap.
Pertama, Komnas HAM Perwakilan Sulteng meminta semua pihak tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di PT GNI. Kedua, Meminta Kapolda Sulteng untuk melakukan proses hukum guna mengungkap kematian 2 orang pekerja PT GNI secara profesional, obyektif dan akuntabel.
“Ketiga, meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa, dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia,” kata Dedi.
Selanjutnya, keempat, Dedi menyampaikan pihaknya meminta pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk melakukan koordinasi dengan PT GNI dan stakeholder terkait, untuk mengupayakan trauma healing terhadap para korban kekerasan.
Kelima, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengecam tindakan kekerasan, pengrusakan dan provokasi yang memperparah konflik di PT GNI. Dan keenam, meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif, yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan.
“Selanjutnya terkait hal ini, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya pemenuhan hak asasi manusia bagi para korban,” ujarnya. */IEA