PALU, MERCUSUAR – Kesadaran kolektif menjaga lingkungan diyakini efektif untuk menangkal maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Sulteng.
Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulteng, Dr. Rudi Dewanto saat mewakili Gubenur dan membuka Sosialisasi dan Inventarisasi PETI dalam Pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Wilayah Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala), di salah satu hotel di Palu, Jumat (12/12/2025).
Rudi menegaskan PETI tak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan ekosistem dan bahkan jadi pemicu lahirnya konflik sosial di masyarakat. Ia mengapresiasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui pelaksanaan sosialisasi tersebut, yang dikatakannya sebagai upaya pencegahan dan pembinaan yang efektif ke pelaku usaha tambang.
Rudi juga menyoroti para pelaku PETI yang umumnya tidak memiliki model organisasi usaha yang jelas, sehingga tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan tambang.
Kondisi itu, sambungnya, membuat para pelaku nekat beroperasi di luar ketentuan dan mengabaikan dampaknya bagi lingkungan maupun diri sendiri, karena bekerja tanpa mematuhi aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Penertiban PETI bukan untuk mematikan ekonomi, tetapi untuk memastikan kegiatan tambang berjalan dengan selamat, bermartabat dan bermanfaat,” tegas Rudi.
“Kami ingin melihat seluruh pihak menunjukkan komitmen nyata untuk mewujudkan kegiatan tambang yang tertib perizinan, aman dijalankan, ramah lingkungan dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. */IEA







