PALU, MERCUSUAR – Pelaksanaan pemberangkatan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M telah dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI. Konsekuensinya, para Calon Jamaah Haji (CJH) reguler yang sedianya diberangkatkan tahun ini, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, H. Lutfi Yunus menyebutkan para CJH reguler sudah langsung dapat mengajukan permohonan pengembalian pelunasan Bipih. Permohonan tersebut ditujukan ke Kantor Kemenag di kabupaten dan kota masing-masing asal CJH.
“Waktunya tergantung dari calon jamaah. Mulai sekarang mereka sudah bisa mengusul ke Kepala Kemenag masing-masing,” kata Lutfi saat dihubungi, Minggu (7/6/2020).
CJH yang ingin mengajukan permohonan, syaratnya harus memiliki bukti asli setoran lunas Bipih dari Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, buku rekening bank yang masih aktif atas nama calon jamaah bersangkutan, KTP dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
“Jadi nomor rekening harus atas nama calon jamaah yang bersangkutan, tidak boleh diwakili,” imbuhnya.
Nantinya, lanjut Lutfi, setelah permohonan diajukan calon jamaah, Kepala Kantor Kemenag kabupaten dan kota mengajukan permohonan tertulis pembatalan setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Selanjutnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Kemudian Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal (Dirjen) PHU Kemenag RI mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang kemudian membuat Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPS Bipih.
Setelah menerima SPM dari BPKH, BPS Bipih segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon jamaah dan melakukan konfirmasi transfer pada aplikasi Siskohat. IEA