PALU, MERCUSUAR – Kasus COVID-19 di Kota Palu naik dengan jumlah 21 kasus baru, Rabu (6/10/2020).
Demikian juga Kabupaten Sigi kini ada 15 pasien, sementara di Donggala ada 22 pasien terpapar.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulteng menilai pemerintah abai karena tidak segera menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, H Sofyan F Lembah mengatakan pihaknya melihat operasi yustisi tidak lagi gencar dilakukan kecuali diperbatasan memasuki Kota Palu.
Ombudsman Perwakilan Sulteng, kata dia, takjub dengan sikap Pemkot Palu dan pemkab yang seolah tidak lagi menjadikan PSBB sebagai opsi tindakan kedaruratan. Padahal Ombudsman telah mengingatkan soal itu minggu lalu lewat surat resmi.
Menurutnya, Ombudsman prihatin dengan keadaan ini, dimana seolah-olah pihak rumah sakit (RS) dijadikan garda terdepan penanganan COVID-19, sementara petugas medis di RS Anutapura mulai terpapar.
Pertanyaannya adalah, sampai dimana kekuatan mereka memberi pelayanan kesehatan, apakah belum diperlukan tindakan kedaruratan PSBB.
Pemerintah, kata Sofyan, harus menjelaskan soal ini ke masyarakat. TIN