Daftar Bacaleg, Muzakir Ladoali Resmi Diberhentikan sebagai PNS

DONGGALA, MERCUSUAR – Bupati Donggala, Kasman Lassa secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 862.19/BKPSDM/1/8/2023 tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri kepada Muzakir Ladoali.

SK yang ditetapkan di Donggala pada 31 Agustus 2023 tersebut, diserahkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Donggala, Rustam Efendi kepada Muzakir Ladoali yang merupakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Donggala, di ruang kerja Sekkab, Kamis (31/8/2023).

Muzakir sebelumnya pengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai PNS pada 10 Agustus 2023, karena mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah pada Pemilu 2024.

Sekkab Donggala, Rustam Efendi mengatakan SK pemberhentian tersebut dengan sendirinya telah menetapkan status kepegawaian Muzakir berakhir, sejak SK tersebut ditandatangani oleh Bupati Donggala.

“Beberapa teman media mempertanyakan soal pak Muzakir ini, kenapa belum diberhentikan. Maka jawabannya kami sudah melakukannya pada hari ini,” ujar mantan kepala Bappeda Donggala itu. 

Setelah berhenti sebagai PNS, maka jabatan Kepala Dinas PMD Donggala selanjutnya diisi Pelaksana Tugas (Plt.). Dalam hal ini, Pemkab Donggala menunjuk Inspektur Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin. 

Masa dinas Muzakir sejatinya masih tersisa sampai 1 November 2023. Namun, karena ia memilih berpartisipasi pada Pemilu 2024, maka disyaratkan untuk mengundurkan diri sebelum masa pensiunnya tiba. Muzakir telah terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Sulteng. 

Penyerahan SK pemberhentian tersebut disaksikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Isngadi, dan Inspektur Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin. HID

Pos terkait