BANGGAI, MERCUSUAR – Ratusan kilogram daging sapi tanpa dokumen karantina terjaring razia yang dilakukan Subsektor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Polsek Luwuk bersama Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu, di Pelabuhan Rakyat Luwuk, Selasa (4/4/2023).
Kepala Subsektor KPPP Polsek Luwuk, Ipda Suparman menjelaskan, daging tersebut ditemukan dalam sebuah angkutan Kapal Laut KM Sumber Raya, yang baru datang dari Kabupaten Sanana Provinsi Maluku.
“Kami temukan ratusan kilogram daging sapi dalam kemasan 10 kotak styrofoam di atas kapal KM Sumber Raya tujuan Sanana-Luwuk,” kata Suparman.
Daging sapi tanpa dokumen yang masuk ke Luwuk tersebut, diduga melanggar UU nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan.
“Karena tidak dilengkapi dokumen karantina hewan dari karantina asal, maka dilakukan penahanan oleh tim Balai Karantina Pertanian Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk,” ungkapnya.
Pemilik daging berinisial DI, warga Desa Tontuan Kecamatan Luwuk, selanjutnya diberikan waktu tiga hari untuk mengurus izin terkait. Apabila dalam waktu yang diberikan tidak dapat melengkapi dokumen, maka akan dimusnahkan oleh pihak karantina.
“Pengungkapan ini, berkat sinergi bersama dan kerja sama yang begitu jeli memeriksa muatan dari kapal laut angkutan luar daerah,” tandas Suparman. */PAR