Dampak Pandemi Covid-19, 413 Pekerja Di-PHK

JOKO PRANOWO 2

PALU, MERCUSUAR – Situasi pandemi COVID-19 yang melanda berbagai wilayah termasuk Provinsi Sulteng, turut berdampak pada hilangnya pekerjaan para pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari berbagai perusahaan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng mencatat, hingga pertengahan Agustus 2020 sebanyak 413 orang karyawan yang mendapatkan PHK di Sulteng.

Dari jumlah tersebut, 392 mendapat PHK dari perusahaan, sisanya sebanyak 21 orang mendapat PHK dari UMKM.

“Pekerja di-PHK kini total sebanyak 413 orang sampai 12 Agustus 2020, yang tersebar di kabupaten dan kota se-Sulteng. Perusahaan dan UMKM melakukan PHK akibat dari dampak COVID-19,” terang Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, Kamis (13/8/2020).

Dia merinci, dari 392 pekerja yang mendapat PHK dari perusahaan, masing-masing berasal dari Kota Palu 170 orang, Kabupaten Donggala satu orang, Kabupaten Sigi 37 orang, serta Kabupaten Banggai 23 orang.

Kemudian, Kabupaten Morowali 63 orang, Kabupaten Poso 84 orang dan Kabupaten Tojo Unauna 14 orang.

Sementara 21 pekerja yang mendapat PHK dari UMKM, masing-masing berasal dari Kota Palu 12 orang, Donggala tiga orang, Kabupaten Sigi empat orang dan Kabupaten Banggai dua orang.

“Paling banyak di Kota Palu total jumlahnya 182 orang,” bebernya.

Sebelumnya, Joko menyebutkan pada pertengahan April 2020 lalu jumlah pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan dan UMKM di Sulteng mencapai 9.114 orang. Sementara yang mendapatkan PHK dari perusahaan dan UMKM baru mencapai 136 orang. IEA

Pos terkait