SIGI, MERCUSUAR – Sejak bulan Agustus hingga November 2020, masyarakat yang berada di lima desa di Kecamatan Lindu meliputi Desa Puro’o, Langko, Tomado, Anca dan Desa Olu dilarang menangkap ikan di Danau Lindu.
Larangan tersebut berlaku hingga 1 Desember 2020, pada bulan Agustus baru dilakukan pelepasan bibit ikan.
Apabila ada masyarakat atau nelayan kedapatan menangkap ikan sebelum batas yang ditentukan, maka bersangkutan akan diberikan sanksi adat berupa satu ekor kerbau, 10 dulang emas dan kain mbesa.
Pemberian sanksi adat pada masyarakat yang menangkap ikan sebelum waktu yang ditentukan, berdasarkan kesepakatan bersama antara masyarakat dan lembaga adat Kecamatan Lindu.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan, Kecamatan Lindu, Nelwan Pegia, pada wartawan Media ini, Kamis (20/8/2020).
Dijelaskan bahwa tidak mungkin ikan diambil terus, sementara tidak ada kesinambungan. Olehnya itu, pelepasan bibit ikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Sigi sekira 350 ribu ekor itu, harus didorong oleh komitmen masyarakat dengan keputusan pemerintah desa di Kecamatan Lindu.
“Pelepasan bibit ikan tersebut untuk meningkatkan stok ikan yang ada, ini bisa berkelanjutan. Apalagi sekarang disini sudah ada kawasan-kawasan yang dilarang untuk area penangkapan sebagai tempat pemijahan ikan,” jelasnya
Lanjut Nelwan, dengan dilepasnya bibit ikan, maka stok ikan di Lindu selalu ada hingga kesejahteraan masyarakat Lindu khususnya masyarakat nelayan bisa terwujud. AJI